Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Desain Paspornya?

Kompas.com - 13/10/2022, 16:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor mulai 12 Oktober 2022 diberlakukan menjadi 10 tahun.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahajana dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Dengan adanya perubahan penambahan masa berlaku paspor ini, lantas apakah ada perbedaan desain antara paspor baru dan paspor lama?

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Penjelasan Imigrasi

Terkait dengan hal ini Kompas.com menghubungi Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh.

Saat dihubungi, Saleh menjelaskan bahwa blanko paspor tak ada perubahan desain. Adapun perubahan menurutnya hanya terletak pada keterangan masa berlaku.

"Blanko paspor itu tidak ada perubahan, yg berubah hanyalah keterangan masa berlaku yg terdapat di halaman biodata paspor," ujar Saleh dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Adapun terkait dengan kolom tanda tangan, Saleh menjelaskan bahwa mulai bulan Oktober 2022 blanko paspor yang didistribusikan adalah blanko dengan kolom tanda tangan.

"Apabila pemohon ketika menerima paspor masih tanpa kolom tanda tangan, silakan untuk meminta endorsement saat itu juga," kata dia.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Informasi tersebut juga disampaikan pihak Imigrasi melalui akun @ditjen_imigrasi.

"Ditjen Imigrasi kini menerima penambahan kolom tanda tangan pada paspor loh. Menurut Amran Aris Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi dan KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in," ujar akun tersebut.

"Bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan berupa KTP dan Paspor Asli maupun fotokopi. Pengesahan kolom tanda tangan pada halaman endorsement hanya memakan waktu 1 hari dan tidak dipungut biaya apapun loh. Oh iya untuk paspor distribusi bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya loh. Nah kalau Sobat mido menerima paspor yang tidak ada kolom tanda tangannya maka bisa langsung mengajukan peneraan di hari tersebut yaa," penjelasan akun tersebut lebih lanjut.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

Biaya pembuatan paspor

Terkait dengan biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya 10 tahun, Widodo dalam rilisnya menyampaikan terkait aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Namun saat ini masyarakat masih akan membayar biaya pembuatan paspor sama dengan paspor lama.

Adapun biaya tersebut adalah, Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik.

Sedangkan untuk paspor biasa elektronik biaya yang dikenakan adalah Rp 650.000.

Biaya permohonan ini menurutnya berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Tren
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Tren
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tren
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau