Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Diperbincangkan, Benarkah Jatah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari?

Kompas.com - 07/01/2025, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial TikTok ramai membahas soal adanya batas waktu rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam unggahan akun @dok*** (7/12/2024), pengunggah mempertanyakan kebenaran terkait rawat inap BPJS Kesehatan dibatasi tiga hari.

"Dok, emang iya kalau rawat inap pakai BPJS Kesehatan sembuh ga smebuh 3 hari akan dipulangin dari RS?" tulis unggahan tersebut.

Rawat inap adalah salah satu layanan kesehatan yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, benarkah jatah layanan rawat inap pakai BPJS Kesehatan hanya 3 hari?

Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah narasi tersebut.

Dia memastikan, rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tidak dibatasi oleh waktu.

"Tidak benar, tidak ada ketentuan dan regulasi terkait pembatasan hari rawat," kata Rizzky saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Dia menjelaskan, ketentuan lamanya rawat inap bergantung pada keputusan dokter yang bertanggung jawab.

Faktanya, ada pula pasien yang menjalani rawat inap kurang dari tiga hari atau lebih dari tiga hari.

Rizzky menuturkan, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya rawat inap, jika pasien terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan syarat, pelayanan rawat inap diberikan sesuai indikasi dan kelasnya.

Biaya rawat inap ini termasuk obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.

Baca juga: Warganet Keluhkan Susahnya Berobat Pakai BPJS Kesehatan karena Dioper-oper Faskes

Tidak ada batas rawat inap BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta JKN berhak menerima layanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batasan hari.

Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Oleh karena itu, Rizzky meminta agar masyarakat selalu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif untuk mendapat layanan tersebut.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (17/2/2023), fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan, akan menerima sanksi.

Sanksi itu diberikan lantaran faskes telah melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, hingga pemutusan kerja sama.

Baca juga: Usai Resign dari Pekerjaan, Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan Kategori PBI?

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Tren
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Tren
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tren
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau