KOMPAS.com - Lini masa media sosial TikTok ramai membahas soal adanya batas waktu rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Dalam unggahan akun @dok*** (7/12/2024), pengunggah mempertanyakan kebenaran terkait rawat inap BPJS Kesehatan dibatasi tiga hari.
"Dok, emang iya kalau rawat inap pakai BPJS Kesehatan sembuh ga smebuh 3 hari akan dipulangin dari RS?" tulis unggahan tersebut.
Rawat inap adalah salah satu layanan kesehatan yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, benarkah jatah layanan rawat inap pakai BPJS Kesehatan hanya 3 hari?
Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah narasi tersebut.
Dia memastikan, rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tidak dibatasi oleh waktu.
"Tidak benar, tidak ada ketentuan dan regulasi terkait pembatasan hari rawat," kata Rizzky saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Dia menjelaskan, ketentuan lamanya rawat inap bergantung pada keputusan dokter yang bertanggung jawab.
Faktanya, ada pula pasien yang menjalani rawat inap kurang dari tiga hari atau lebih dari tiga hari.
Rizzky menuturkan, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya rawat inap, jika pasien terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan syarat, pelayanan rawat inap diberikan sesuai indikasi dan kelasnya.
Biaya rawat inap ini termasuk obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.
Baca juga: Warganet Keluhkan Susahnya Berobat Pakai BPJS Kesehatan karena Dioper-oper Faskes
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta JKN berhak menerima layanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batasan hari.
Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Oleh karena itu, Rizzky meminta agar masyarakat selalu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif untuk mendapat layanan tersebut.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (17/2/2023), fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan, akan menerima sanksi.
Sanksi itu diberikan lantaran faskes telah melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, hingga pemutusan kerja sama.
Baca juga: Usai Resign dari Pekerjaan, Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan Kategori PBI?