YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 208 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 1.512 SPPG di Pulau Jawa yang dihentikan sementara operasionalnya.
Kepala BGN Regional DIY Gagat Widyatmoko mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Badan Gizi Nasional untuk memastikan seluruh dapur program makan bergizi memenuhi standar operasional.
“Kebijakan penghentian sementara operasional sejumlah SPPG merupakan bagian dari langkah tegas BGN dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang semakin ditingkatkan,” ujar Gagat saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: MBG Hentikan Sementara 717 SPPG di Indonesia Timur, Apa Penyebabnya?
Gagat menjelaskan setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat beroperasi.
Beberapa di antaranya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, serta penyediaan mess atau tempat tinggal bagi tim inti SPPG.
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut, sehingga operasional SPPG dapat berjalan secara optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Menurutnya, 208 SPPG di DIY yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah seluruh standar yang ditetapkan terpenuhi.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program berjalan dengan standar yang semakin baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa setelah evaluasi menunjukkan sejumlah unit belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
"Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya," kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Imbas Ada Belatung di Menu MBG, SPPG Tulusrejo 2 Malang Dihentikan Sementara
Dari jumlah tersebut, 1.512 SPPG tersebar di beberapa provinsi, yakni DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Hasil evaluasi juga menunjukkan 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Selain itu, BGN menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang