Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

208 Dapur MBG di DIY Dibekukan Sementara, BGN: Belum Penuhi Standar Operasional

Kompas.com, 11 Maret 2026, 19:36 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 208 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jumlah tersebut merupakan bagian dari 1.512 SPPG di Pulau Jawa yang dihentikan sementara operasionalnya.

Kepala BGN Regional DIY Gagat Widyatmoko mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Badan Gizi Nasional untuk memastikan seluruh dapur program makan bergizi memenuhi standar operasional.

“Kebijakan penghentian sementara operasional sejumlah SPPG merupakan bagian dari langkah tegas BGN dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang semakin ditingkatkan,” ujar Gagat saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: MBG Hentikan Sementara 717 SPPG di Indonesia Timur, Apa Penyebabnya?

SPPG Wajib Penuhi Standar

Gagat menjelaskan setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat beroperasi.

Beberapa di antaranya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, serta penyediaan mess atau tempat tinggal bagi tim inti SPPG.

“Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut, sehingga operasional SPPG dapat berjalan secara optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Menurutnya, 208 SPPG di DIY yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah seluruh standar yang ditetapkan terpenuhi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program berjalan dengan standar yang semakin baik,” pungkasnya.

Total 1.512 SPPG Dihentikan di Jawa

Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa setelah evaluasi menunjukkan sejumlah unit belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

"Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya," kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Imbas Ada Belatung di Menu MBG, SPPG Tulusrejo 2 Malang Dihentikan Sementara

Dari jumlah tersebut, 1.512 SPPG tersebar di beberapa provinsi, yakni DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.

Hasil evaluasi juga menunjukkan 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Selain itu, BGN menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah yang sesuai standar.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.

Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.

BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mementingkan Pelayanan Publik, Pemkab Sleman Putuskan Tidak Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Mementingkan Pelayanan Publik, Pemkab Sleman Putuskan Tidak Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Yogyakarta
Pemda DIY Belum Terapkan WFH MInggu Ini: Kemrungsung Juga Enggak Bagus
Pemda DIY Belum Terapkan WFH MInggu Ini: Kemrungsung Juga Enggak Bagus
Yogyakarta
Canda Hasto soal Mobil Dinas Wali Kota Yogyakarta Dijatah 5 Liter Per Hari
Canda Hasto soal Mobil Dinas Wali Kota Yogyakarta Dijatah 5 Liter Per Hari
Yogyakarta
Permudah Akses Warga, 11 Jembatan Garuda Dibangun di Gunungkidul
Permudah Akses Warga, 11 Jembatan Garuda Dibangun di Gunungkidul
Yogyakarta
Kondisi Pembalap WorldSSP Aldi Satya Mahendra Pasca-Tabrak Lari di Jogja, Tetap Balapan di Portugal meski Menahan Sakit
Kondisi Pembalap WorldSSP Aldi Satya Mahendra Pasca-Tabrak Lari di Jogja, Tetap Balapan di Portugal meski Menahan Sakit
Yogyakarta
Upaya Pemkot Yogyakarta Kencangkan Ikat Pinggang setelah SE Kemendagri Keluar, BBM Dijatah hingga Lelang Kendaraan Lama
Upaya Pemkot Yogyakarta Kencangkan Ikat Pinggang setelah SE Kemendagri Keluar, BBM Dijatah hingga Lelang Kendaraan Lama
Yogyakarta
DPRD DIY Usulkan Prajurit asal Kulon Progo Gugur di Lebanon Jadi Pahlawan Nasional
DPRD DIY Usulkan Prajurit asal Kulon Progo Gugur di Lebanon Jadi Pahlawan Nasional
Yogyakarta
Sepak Terjang Sultan HB X di Usia 80 Tahun, Raja dan Gubernur DIY 3 Dekade
Sepak Terjang Sultan HB X di Usia 80 Tahun, Raja dan Gubernur DIY 3 Dekade
Yogyakarta
Pekerja Pabrik Garmen Demo di Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Rendah
Pekerja Pabrik Garmen Demo di Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Rendah
Yogyakarta
Jenazah Praka Farizal Diperkirakan Tiba di Kulon Progo 3 April 2026, Keluarga Tunggu Kepastian
Jenazah Praka Farizal Diperkirakan Tiba di Kulon Progo 3 April 2026, Keluarga Tunggu Kepastian
Yogyakarta
Jelang Paskah, Tim Jibom Brimob Polda DIY Sterilisasi 5 Gereja di Gunungkidul
Jelang Paskah, Tim Jibom Brimob Polda DIY Sterilisasi 5 Gereja di Gunungkidul
Yogyakarta
Rekayasa Lalu Lintas Kirab Budaya Sultan HB X Besok, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Rekayasa Lalu Lintas Kirab Budaya Sultan HB X Besok, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Yogyakarta
Profil Sri Sultan HB X: Jejak Panjang Menjaga Keistimewaan DIY
Profil Sri Sultan HB X: Jejak Panjang Menjaga Keistimewaan DIY
Yogyakarta
Ribuan Orang Bakal Sowan ke Keraton Yogyakarta saat HUT Sultan HB X, Sejumlah Ruas Ditutup
Ribuan Orang Bakal Sowan ke Keraton Yogyakarta saat HUT Sultan HB X, Sejumlah Ruas Ditutup
Yogyakarta
Kirab Budaya HUT Sri Sultan HB X Digelar 2 April, Rekayasa Lalu Lintas Dimulai Pukul 06.00
Kirab Budaya HUT Sri Sultan HB X Digelar 2 April, Rekayasa Lalu Lintas Dimulai Pukul 06.00
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau