BOGOR, KOMPAS.com - Jajaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, menyegel 196 bangunan liar tempat para pedagang di sepanjang jalur wisata Puncak, Rabu (21/8/2024).
Kabid Penegakan Perundangan dan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, bangunan tersebut disegel karena tidak berizin.
"Jadi hari ini penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang sudah dikeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan SP 3. Itu didasarkan pada limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), jadi ada 196 bangunan liar yang disegel," kata Yogi saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: 196 Bangunan Liar di Puncak Bogor Akan Dibongkar, Pemilik Sudah 3 Kali Diperingati
Yogi menjelaskan, bangunan itu disegel karena pemiliknya belum mengurus surat izin mendirikan bangunan gedung atau IMBG.
Data-data yang dilimpahkan dari DPKPP itu merupakan bangunan yang sebagian besar adalah tempat usaha atau warung seperti Warpat.
Yogi mengatakan, warung tersebut juga difungsikan sebagai rumah tinggal.
Baca juga: Lima Murid SMP di Bogor Keracunan Nasi Kuning dari Kantin Sekolah
Karena limpahan DPKPP, petugas Satpol-PP menyegel sambil memberi surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri.
"Warpat itu kita segel untuk nanti membongkar mandiri yang dikeluarkan bidang tibum agar mereka mengosongkan tempat sebelum tanggal 26 (pembongkaran serentak)," ujarnya.
Sebelum menyegel bangunan tersebut, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
Namun, mereka tak menggubris surat peringatan tersebut. Petugas Satpol-PP kemudian melakukan tindakan tegas berupa penyegelan pagi tadi.
Menurutnya, penyegelan terhadap bangunan liar itu hanya bersifat sementara.
Tanda penyegelan bangunan akan dicabut apabila pemilik bangunan sudah mengosongkan tempat untuk kemudian dibongkar pada Senin 26 Agustus 2024.
"(Tadi warpat ada yang sudah bongkar mandiri?), iya karena memang saat kita menyampaikan SP itu disampaikan secara lisan bahwa ketika sudah dapat SP, sebaiknya mengemas barang-barangnya agar nanti pas saat pembongkaran sudah kosong," ucapnya.
"Karena kan nanti hanya diberi 1 hari untuk dilakukan pembongkaran. Jadi kita harapkan mereka bongkar mandiri (barang-barang dipindah) termasuk bangunannya itu. Kita beri kesempatan dulu membongkar mandiri untuk mengamankan barang-barang di dalamnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan menertibkan bangunan atau lapak liar di kawasan wisata Puncak pada Senin (26/8/2024) mendatang.