Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai "One Way" Mendadak

Kompas.com - 07/06/2025, 13:34 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Kebijakan ini diterapkan selama tiga hari, yaitu pada Sabtu, Minggu, dan Senin, 7–9 Juni 2025.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021.

Baca juga: Alasan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025

“Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor mulai tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2025. Ini mengacu pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur,” kata Ardian, Sabtu (7/6/2025).

Ia menambahkan, ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan wisatawan selama libur panjang yang bertepatan dengan perayaan Idul Adha dan akhir pekan.

One way situasional

Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan skema rekayasa tambahan berupa sistem satu arah (one way) dari arah Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya. Namun, pelaksanaannya bersifat situasional.

“Apabila terjadi peningkatan arus kendaraan, maka kami juga akan melaksanakan sistem one way. Artinya, kita lakukan penutupan bagi kendaraan yang turun,” ujar Ardian.

Ia menekankan, sistem satu arah hanya diterapkan jika terjadi kepadatan lalu lintas. Jika arus kendaraan landai, maka sistem tersebut tidak diberlakukan.

Bagi pengendara yang akan melintasi jalur Puncak selama periode libur panjang, diimbau untuk memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan agar sesuai dengan aturan ganjil genap.

Baca juga: One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Arah Jakarta Siang Ini

“Pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas,” tegas Ardian.

Daftar kendaraan yang dikecualikan

Merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur, dengan bukti KTP atau tanda pengenal resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Soal Muzdalifah, IPHI Jabar: Jangan Jadikan Jamaah Haji Kita Korban Uji Coba Sistem
Soal Muzdalifah, IPHI Jabar: Jangan Jadikan Jamaah Haji Kita Korban Uji Coba Sistem
Bandung
Dedi Mulyadi ke Geng Motor Cirebon: Mau Dipenjara atau Dipesantrenkan?
Dedi Mulyadi ke Geng Motor Cirebon: Mau Dipenjara atau Dipesantrenkan?
Bandung
Tragedi Longsor Maut, Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total untuk Umum
Tragedi Longsor Maut, Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total untuk Umum
Bandung
60.000 Tiket Terjual, KCIC Sediakan Parkir Inap di Stasiun Whoosh
60.000 Tiket Terjual, KCIC Sediakan Parkir Inap di Stasiun Whoosh
Bandung
Sapi Kurban di Bogor Ngamuk, Butuh Dua Jam Evakuasi oleh Tim Damkar
Sapi Kurban di Bogor Ngamuk, Butuh Dua Jam Evakuasi oleh Tim Damkar
Bandung
Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
Bandung
Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai 'One Way' Mendadak
Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai "One Way" Mendadak
Bandung
Geng Motor Plumbon Gangster Serang Warga, Polisi Temukan Molotov dan Senjata 'Pencabut Nyawa'
Geng Motor Plumbon Gangster Serang Warga, Polisi Temukan Molotov dan Senjata "Pencabut Nyawa"
Bandung
Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik dan 'Bully': Kita Hadapi dengan Rileks Saja
Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik dan "Bully": Kita Hadapi dengan Rileks Saja
Bandung
Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera
Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera
Bandung
213 Orang Tewas Akibat Aktivitas Truk Tambang Parung Panjang, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Keselamatan Warga
213 Orang Tewas Akibat Aktivitas Truk Tambang Parung Panjang, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Keselamatan Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi yang Sigap Tangani Geng Motor di Cirebon
Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi yang Sigap Tangani Geng Motor di Cirebon
Bandung
Polisi Cirebon Tangkap 9 Geng Siluman, Kapolresta: Masya Allah Kecil-kecil Kau Sudah Jadi Gengster
Polisi Cirebon Tangkap 9 Geng Siluman, Kapolresta: Masya Allah Kecil-kecil Kau Sudah Jadi Gengster
Bandung
Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta.
Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta.
Bandung
Penerapan Jam Malam di Bandung, Farhan: Masih Ada Pelajar Nongkrong di Gang
Penerapan Jam Malam di Bandung, Farhan: Masih Ada Pelajar Nongkrong di Gang
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau