BOGOR, KOMPAS.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diterapkan selama tiga hari, yaitu pada Sabtu, Minggu, dan Senin, 7–9 Juni 2025.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca juga: Alasan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025
“Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor mulai tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2025. Ini mengacu pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur,” kata Ardian, Sabtu (7/6/2025).
Ia menambahkan, ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan wisatawan selama libur panjang yang bertepatan dengan perayaan Idul Adha dan akhir pekan.
Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan skema rekayasa tambahan berupa sistem satu arah (one way) dari arah Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya. Namun, pelaksanaannya bersifat situasional.
“Apabila terjadi peningkatan arus kendaraan, maka kami juga akan melaksanakan sistem one way. Artinya, kita lakukan penutupan bagi kendaraan yang turun,” ujar Ardian.
Ia menekankan, sistem satu arah hanya diterapkan jika terjadi kepadatan lalu lintas. Jika arus kendaraan landai, maka sistem tersebut tidak diberlakukan.
Bagi pengendara yang akan melintasi jalur Puncak selama periode libur panjang, diimbau untuk memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan agar sesuai dengan aturan ganjil genap.
Baca juga: One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Arah Jakarta Siang Ini
“Pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas,” tegas Ardian.
Merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur, dengan bukti KTP atau tanda pengenal resmi.