CIAMIS, KOMPAS.com - Masyarakat Ciamis, khususnya wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor, mulai memanfaatkan program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/3/2025).
Wajib pajak terlihat memenuhi ruangan Samsat untuk membayar pajak.
Salah seorang wajib pajak asal Ciamis Kota, Cecep Herman, mengatakan, tidak membayar pajak sepeda motor selama 5 tahun. Kini, ia antusias membayar pajak kendaraan setelah ada kebijakan bebas dari bayar tunggakan atau pemutihan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca juga: Denda Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus, Antrean Samsat Membludak sejak Pagi
Sebelum ada pemutihan, tunggakan dan denda pajak kendaraan hampir Rp 2 juta. Pajak lebih mahal karena motornya terkena pajak progresif, tercatat sebagai kepemilikan kelima.
Setelah ada pemutihan, ia hanya membayar Rp 750.000. Jumlah tersebut untuk membayar pajak pokok 230.000, SWDKLLJ pokok dan denda Rp 200.000, ditambah TNKB dan STNK Rp 160.000, serta opsen PKB pokok Rp 155.000.
"Ada opsen pajak," kata dia.
Kasubag TU Samsat Ciamis, Asep Wawan mengatakan, sejak pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang dimulai hari ini, jumlah wajib pajak yang membayar meningkat
"Ada peningkatan," kata Asep Wawan, saat ditemui di kantornya, Kamis siang.
Biasanya, lanjut dia, wajib pajak yang membayar pajak per harinya sekitar 300-400 orang.
Namun untuk hari ini, hingga pukul 10.30 WIB, sudah ada 250 wajib pajak yang membayar pajak di Samsat dan outlet Samsat se-Ciamis.
"Per hari ini mulai melaksanakan program penghapusan tunggakan dan denda pajak. Program berlaku hingga 6 Juni 2025," kata Asep.
Tunggakan tahun sebelumnya, kata dia, dihapus.
Wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun berjalan atau tahun ini.
"Tunggakan lima tahun, enam, bahkan di atas 10 tahun, melalui program ini dihapus. Kami memberi kesempatan kepada warga untuk membayar pajak, diharapkan warga dapat mengambil kesempatan ini," katanya.
Menurut Asep, potensi jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang aktif di Ciamis mencapai 285.000 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, mayoritasnya merupakan sepeda motor.
Untuk kendaraan yang menunggak pajak atau tidak melakukan daftar ulang, jelas Asep, mencapai 30 persen dari total potensi kendaraan.
Baca juga: Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M
Dengan adanya program penghapusan tunggakan pajak dan denda, dia optimistis warga dapat memanfaatkan program ini.
"Masyarakat silakan memanfaatkan program ini," kata Asep.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang