CIANJUR, KOMPAS.com – Ratusan wajib pajak mendatangi Kantor Samsat Cianjur, Jawa Barat, untuk memanfaatkan program pengampunan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sebagian besar dari mereka memiliki tunggakan pajak lima tahunan atau harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah seorang wajib pajak, Ayu Nursuci (25), mengaku terbantu dengan adanya program ini dan berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Sangat membantu, jadi bayarnya lebih murah. Terima kasih, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Ayu di Kantor Samsat Cianjur, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Pemutihan Pajak Jabar, Warga Garut: Sejak Beli Motor, Baru Kali Ini Bayar Pajak...
Ayu mengungkapkan bahwa seharusnya ia membayar pajak beserta dendanya sebesar Rp 1,5 juta. Namun, dengan adanya program pemutihan ini, ia hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun ini sebesar Rp 700.000.
“Kebetulan tadi baru terima THR dari kantor, jadi ada biaya untuk mengurus pajak kendaraan ini,” katanya.
Sementara itu, Sopiatunisa (32) mengaku sengaja datang pada hari pertama program agar tidak perlu mengantre lama.
"Kemarin saya melihat unggahan Pak Gubernur di media sosial, ternyata ada kebijakan ini. Makanya, saya langsung ke sini untuk mengurus pajak," ujarnya.
Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Serbu Kantor Samsat
Sopi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengampunan denda, ia harus membawa dokumen seperti BPKB, STNK, dan kartu identitas.
"Karena saya harus melakukan balik nama, tadi motor saya harus dicek fisik terlebih dahulu. Nomor mesin dan rangkanya diperiksa. Sekarang saya sedang menunggu proses pembayaran," kata Sopi.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan bahwa pada hari pertama ini, pemohon didominasi oleh wajib pajak kendaraan roda dua.
“Tunggakan pajaknya bervariasi, mulai dari dua tahun hingga sembilan tahun. Untuk kendaraan roda empat juga ada, tetapi jumlahnya hanya 15 persen dari total pemohon hari ini, yang mencapai ratusan orang,” ucapnya.
Baca juga: Di Subang, Warga Tunggak Pajak Kendaraan 18 Tahun dan Kini Lunas
Irvan menjelaskan bahwa pengampunan tunggakan pajak kendaraan terbagi menjadi tiga kategori, yakni pajak tahunan, bea balik nama kendaraan (BBNKB 2), dan pajak kendaraan lima tahunan bagi mereka yang masa berlaku STNK-nya telah habis.
Bagi wajib pajak yang harus mengurus bea balik nama dan pajak lima tahunan, mereka wajib membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik.
“Sedangkan bagi yang menunggak pajak tahunan, bisa melakukan pembayaran secara mandiri melalui mesin yang telah kami sediakan. Prosesnya tidak lebih dari lima menit,” kata Irvan.
Ia menambahkan bahwa program ini membebaskan wajib pajak dari seluruh denda pajak kendaraan, termasuk biaya pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
"Mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun ini saja," ujarnya.
Program pengampunan denda pajak kendaraan ini berlangsung selama tiga bulan atau hingga 6 Juni 2025. Irvan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Karena belum tentu akan ada kebijakan seperti ini lagi,” imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang