Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Pengampunan Denda Tunggakan Pajak, Warga: Bayarnya Jadi Lebih Murah

Kompas.com - 20/03/2025, 17:05 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Ratusan wajib pajak mendatangi Kantor Samsat Cianjur, Jawa Barat, untuk memanfaatkan program pengampunan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sebagian besar dari mereka memiliki tunggakan pajak lima tahunan atau harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah seorang wajib pajak, Ayu Nursuci (25), mengaku terbantu dengan adanya program ini dan berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Sangat membantu, jadi bayarnya lebih murah. Terima kasih, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Ayu di Kantor Samsat Cianjur, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Pemutihan Pajak Jabar, Warga Garut: Sejak Beli Motor, Baru Kali Ini Bayar Pajak...

Ayu mengungkapkan bahwa seharusnya ia membayar pajak beserta dendanya sebesar Rp 1,5 juta. Namun, dengan adanya program pemutihan ini, ia hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun ini sebesar Rp 700.000.

“Kebetulan tadi baru terima THR dari kantor, jadi ada biaya untuk mengurus pajak kendaraan ini,” katanya.

Sementara itu, Sopiatunisa (32) mengaku sengaja datang pada hari pertama program agar tidak perlu mengantre lama.

"Kemarin saya melihat unggahan Pak Gubernur di media sosial, ternyata ada kebijakan ini. Makanya, saya langsung ke sini untuk mengurus pajak," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Serbu Kantor Samsat

Sopi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengampunan denda, ia harus membawa dokumen seperti BPKB, STNK, dan kartu identitas.

"Karena saya harus melakukan balik nama, tadi motor saya harus dicek fisik terlebih dahulu. Nomor mesin dan rangkanya diperiksa. Sekarang saya sedang menunggu proses pembayaran," kata Sopi.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan bahwa pada hari pertama ini, pemohon didominasi oleh wajib pajak kendaraan roda dua.

“Tunggakan pajaknya bervariasi, mulai dari dua tahun hingga sembilan tahun. Untuk kendaraan roda empat juga ada, tetapi jumlahnya hanya 15 persen dari total pemohon hari ini, yang mencapai ratusan orang,” ucapnya.

Baca juga: Di Subang, Warga Tunggak Pajak Kendaraan 18 Tahun dan Kini Lunas

Irvan menjelaskan bahwa pengampunan tunggakan pajak kendaraan terbagi menjadi tiga kategori, yakni pajak tahunan, bea balik nama kendaraan (BBNKB 2), dan pajak kendaraan lima tahunan bagi mereka yang masa berlaku STNK-nya telah habis.

Bagi wajib pajak yang harus mengurus bea balik nama dan pajak lima tahunan, mereka wajib membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik.

“Sedangkan bagi yang menunggak pajak tahunan, bisa melakukan pembayaran secara mandiri melalui mesin yang telah kami sediakan. Prosesnya tidak lebih dari lima menit,” kata Irvan.

Ia menambahkan bahwa program ini membebaskan wajib pajak dari seluruh denda pajak kendaraan, termasuk biaya pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

"Mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun ini saja," ujarnya.

Program pengampunan denda pajak kendaraan ini berlangsung selama tiga bulan atau hingga 6 Juni 2025. Irvan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Karena belum tentu akan ada kebijakan seperti ini lagi,” imbuhnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Butuh Rp 9 Miliar Atasi Banjir, Pemkab Bandung Libatkan Swasta
Butuh Rp 9 Miliar Atasi Banjir, Pemkab Bandung Libatkan Swasta
Bandung
Salurkan Kompensasi Warga Terdampak Penutupan Tambang, Dedi Mulyadi: Total Rp 9 Juta
Salurkan Kompensasi Warga Terdampak Penutupan Tambang, Dedi Mulyadi: Total Rp 9 Juta
Bandung
Polisi Polda Banten Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri, Kini Buron
Polisi Polda Banten Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri, Kini Buron
Bandung
Dapat Kompensasi Rp 3 Juta, Warga Parung Panjang Terdampak Penutupan Tambang Bersyukur
Dapat Kompensasi Rp 3 Juta, Warga Parung Panjang Terdampak Penutupan Tambang Bersyukur
Bandung
Dedi Mulyadi Salurkan Kompensasi Rp 3 Juta Per Bulan bagi Warga Korban Penutupan Tambang
Dedi Mulyadi Salurkan Kompensasi Rp 3 Juta Per Bulan bagi Warga Korban Penutupan Tambang
Bandung
Pemkot Bandung Gelar Retret di Pusdikter Padalarang, Sekda: Pererat Hubungan Pegawai
Pemkot Bandung Gelar Retret di Pusdikter Padalarang, Sekda: Pererat Hubungan Pegawai
Bandung
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Bandung
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Bandung
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Bandung
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Bandung
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Bandung
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat 'Restorative Justice'
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat "Restorative Justice"
Bandung
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Bandung
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Bandung
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau