GARUT, KOMPAS.com – Suasana kantor Samsat Garut di ruas Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (20/03/2025) tampak dipenuhi oleh warga.
Dari tempat parkir hingga kursi-kursi antrean di loket atau layanan fisik pun dipenuhi warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.
Banyak warga sengaja datang ke Samsat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan pajak beserta dendanya bagi para pemilik kendaraan bermotor di Garut lewat media sosial.
“Sempat bingung juga karena informasi dari Gubernur tidak sampai teknis, makanya saya ke Samsat cari tahu,” jelas Hamid (38), warga Kecamatan Leuwigoong, Kamis (20/03/2025) siang saat ditemui di kantor Samsat Garut.
Baca juga: Di Subang, Warga Tunggak Pajak Kendaraan 18 Tahun dan Kini Lunas
Menurut Hamid, jika pembayaran pajak kendaraan saja, memang prosesnya tidak sulit, apalagi jika kendaraan atas nama sendiri.
Namun, jika kendaraan atas nama orang lain, KTP pemilik tetap menjadi syarat yang harus ada.
“Ini juga motor kakak harus pakai KTP asli pemiliknya, padahal pemiliknya di luar kota, sudah dikasih foto KTP yang dikirim pemiliknya, tetap tidak bisa, harus ada KTP-nya,” katanya.
Namun, untuk kendaraan atas nama sendiri, menurut Hamid, prosesnya sangat mudah, pembayarannya pun bisa dilakukan lewat aplikasi Sapa Warga atau aplikasi lainnya yang disediakan.
Baca juga: Alasan Warga Tunggak Pajak Kendaraan: Kena Progresif, Usaha Bangkrut, hingga Hilang STNK
“Ini mobil teman saya harusnya pajak dan dendanya Rp 20 juta, sekarang cuma harus bayar Rp 5 juta, lumayan kan,” katanya.
Di tempat yang sama, Elin (39), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tarogong Kidul, mengaku baru kali ini motor yang dimilikinya dibayarkan pajaknya setelah mengetahui ada penghapusan pajak kendaraan.
“Dari tahun 2021 pertama beli motor, baru kali ini bayar pajaknya. Dulu beli motor lagi musim Covid-19, terus baru bisa kerja lagi tahun 2023,” katanya sambil tersenyum.
Pajak motornya dibayar setelah Elin mengetahui pembayaran bisa dilakukan secara online dan ada penghapusan pajak berikut dendanya.
“Tadi coba download aplikasinya, ternyata gampang, bisa bayar lewat transfer, jadi langsung saja dibayar,” katanya.
Baca juga: Di Subang, Warga Tunggak Pajak Kendaraan 18 Tahun dan Kini Lunas
Setelah membayar lewat transfer, Elin pun mencoba mendatangi kantor Samsat untuk mendapat stempel pengesahan pada STNK motornya yang ternyata prosesnya juga tidak lama.
“Kalau semua prosesnya dipermudah seperti ini, pasti nggak banyak yang nunggak,” katanya.