BOGOR, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial F harus berurusan dengan polisi usai mencuri uang dan perhiasan di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Parahnya, barang yang dicuri merupakan milik mertuanya sendiri.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, peristiwa itu berawal dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria masuk ke rumah kosong karena ditinggal pemiliknya pergi ibadah umrah pada Jumat (17/10/2025).
“Kami mendatangi TKP untuk melihat kejadian yang sebenarnya bahwa betul telah terjadi pencurian di Perumahan Limusnunggal. Dari keterangan itu, kami tidak langsung bergerak karena pemilik rumah saat itu sedang umrah,” kata Edison kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Edison menjelaskan, pemilik rumah baru membuat laporan ke Polsek Cileungsi pada Selasa (21/10/2025). Polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, hanya dua orang yang mengetahui letak barang berharga disimpan, yaitu menantu dan anaknya.
Baca juga: Habiskan Gaji Mertua untuk Judol, Beny Sayat Tangannya Sendiri dan Palsukan Kasus Pembegalan
“Kami olah TKP, kami datangkan pak RT, dan terlihat banyak kejanggalan,” jelasnya.
Salah satu kejanggalannya, pria dalam rekaman CCTV masuk ke rumah tanpa gelagat mencurigakan dan hanya berada di dalam selama lima menit. Dari situ, polisi memanggil menantu dan anak korban untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sang menantu mengakui telah melakukan pencurian di rumah mertuanya sendiri.
“Kami interogasi, dan dari keterangan mengerucut bahwa betul menantunya lah yang mengambil,” terangnya.
Diketahui, pelaku F mencuri uang sebesar Rp 38 juta dan perhiasan milik mertuanya pada Kamis (9/10/2025), atau sembilan hari sebelum video CCTV beredar. Ternyata, pria dalam video adalah mantan pacar pelaku yang diminta berpura-pura melakukan aksi pencurian.
“Si perempuan ini ngaku dia yang ngambil, dia menyuruh teman prianya (laki-laki dalam video) masuk seolah mengambil barang,” tutur Edison.
Barang berharga yang diambil berupa uang sekitar Rp 38 juta, kalung emas seberat delapan gram, dan gelang enam gram.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan pelaku untuk membayar cicilan mobil dan membuka usaha, sementara sisanya sekitar Rp 20,7 juta masih tersisa.
Saat ini, pelaku F sudah ditahan dan dititipkan ke Rutan Paledang karena Polsek Cileungsi tidak memiliki sel khusus wanita. Polisi masih mendalami kasus ini dan memburu mantan kekasih pelaku yang ada dalam video CCTV.
“Ancamannya lima tahun penjara, Pasal 362 KUHP,” pungkas Edison.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang