MEDAN, KOMPAS.com — Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino (61) jadi tersangka korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kamis (26/3/2026).
Rivolino diduga korupsi saat mengemban jabatan pada Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
"Penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Korupsi Tambang: Kejati Kaltim Sita Rp214 M hingga Mobil Mewah, 6 Tersangka Ditahan
Rizaldi mengatakan Rivolino merupakan eks KSOP yang keempat ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Sebelumnya KSOP 2023, Wisnu Handoko bersama KSOP 2024 Marganda Sihite dan Sapril Heston lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan pada 24 Februari 2026.
Korupsi yang mereka lakukan terjadi di periode 2023 dan 2024.
Modus yang digunakan, dengan tidak mengutip kewajiban pembayaran jasa pandu tunda pada kapal-kapal besar yang bersandar di Pelabuhan Belawan.
Padahal menurut aturan, seharusnya kapal-kapal tersebut diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda karena ukuran tonase di atas GT 500.
"Perbuatan tersangka (ini) diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah," kata Rizaldi.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor ESDM Kaltim, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Tambang
Namun saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kerugian negara akibat tindakan para tersangka.
Kini Rivolino ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Rizaldi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang