MEDAN, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/3/2026). Andi diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk berbagai investasi pribadi, mulai dari pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo. Polisi memastikan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin.
Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp28 M untuk Investasi Kafe hingga Mini Zoo
Rahmat menjelaskan, eksekusi aset akan segera dilakukan setelah izin pengadilan dikantongi. Saat ini, seluruh aset milik Andi Hakim telah dipetakan oleh penyidik dan berada di wilayah Labuhanbatu.
"Sementara ini belum (disita). Tapi memang sudah kami ketahui, tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan. Asetnya masih seluruhnya ada di Labuhanbatu," ujarnya.
Meskipun laporan polisi mencatat kerugian mencapai Rp 28 miliar, dalam pemeriksaan awal, Andi baru mengakui penggelapan senilai Rp 7 miliar.
"Sementara kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp 28 miliar (yang digelapkan Andi). Namun, sampai dengan tadi tersangka baru mengakui sekitar Rp 7 miliar yang digunakan," lanjut Rahmat.
Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar, Istri Ikut Diselidiki
Sebelum ditahan, Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, sempat melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026, tepat dua hari setelah kasus ini dilaporkan secara resmi. Namun, berkat komunikasi intensif penyidik dengan pihak keluarga dan kuasa hukum, Andi akhirnya bersedia pulang secara kooperatif.
Tersangka langsung diamankan sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Rahmat.
Polisi kini tengah mendalami apakah istri Andi terlibat aktif dalam aksi penipuan ini atau turut membantu pelarian. "Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan (penetapan) tersangka," tegasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi palsu bernama "BNI Deposito Investment" kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Ia menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan sebesar 3,7 persen.
Dalam praktiknya, tersangka memalsukan bilyet deposito serta tanda tangan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istri, serta perusahaan miliknya.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang