Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Dana Jemaat Rp 28 Miliar, Aset Sport Center hingga Mini Zoo Akan Disita

Kompas.com, 31 Maret 2026, 12:52 WIB
Rahmat Utomo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/3/2026). Andi diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk berbagai investasi pribadi, mulai dari pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo. Polisi memastikan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin.

Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp28 M untuk Investasi Kafe hingga Mini Zoo

Tersangka Baru Akui Rp 7 Miliar

Rahmat menjelaskan, eksekusi aset akan segera dilakukan setelah izin pengadilan dikantongi. Saat ini, seluruh aset milik Andi Hakim telah dipetakan oleh penyidik dan berada di wilayah Labuhanbatu.

"Sementara ini belum (disita). Tapi memang sudah kami ketahui, tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan. Asetnya masih seluruhnya ada di Labuhanbatu," ujarnya.

Meskipun laporan polisi mencatat kerugian mencapai Rp 28 miliar, dalam pemeriksaan awal, Andi baru mengakui penggelapan senilai Rp 7 miliar.

"Sementara kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp 28 miliar (yang digelapkan Andi). Namun, sampai dengan tadi tersangka baru mengakui sekitar Rp 7 miliar yang digunakan," lanjut Rahmat.

Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar, Istri Ikut Diselidiki

Sempat Buron ke Australia

Sebelum ditahan, Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, sempat melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026, tepat dua hari setelah kasus ini dilaporkan secara resmi. Namun, berkat komunikasi intensif penyidik dengan pihak keluarga dan kuasa hukum, Andi akhirnya bersedia pulang secara kooperatif.

Tersangka langsung diamankan sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Rahmat.

Polisi kini tengah mendalami apakah istri Andi terlibat aktif dalam aksi penipuan ini atau turut membantu pelarian. "Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan (penetapan) tersangka," tegasnya.

Modus Investasi Bodong BNI Deposito Investment

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi palsu bernama "BNI Deposito Investment" kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Ia menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan sebesar 3,7 persen.

Dalam praktiknya, tersangka memalsukan bilyet deposito serta tanda tangan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istri, serta perusahaan miliknya.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Medan
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Medan
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau