Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Amerika Serikat Mabuk di Jalanan dan Diamankan di Nusa Penida Bali

Kompas.com, 31 Maret 2026, 11:33 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat JSS (49), diamankan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida pada Senin (30/3/2026) sore.

Laki-laki itu diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan laporan masyarakat, WNA tersebut berjalan di sepanjang Jalan Mentigi dan mengucapkan kata-kata kurang sopan. JSS diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya SH menyampaikan pihaknya merespons laporan masyarakat secara cepat dan humanis.

Baca juga: Mabuk lalu Blokir Jalan Nasional Sambil Maki Pengendara, 4 Pemuda di Kupang Diciduk Polisi

“Kehadiran Tim Jalak Nusa di lapangan menjadi garda terdepan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di kawasan wisata,” jelas Kesuma Jaya, Selasa (31/3/2026).

Dia menerangkan, WNA tersebut diamankan tanpa menimbulkan gangguan lanjutan di tengah masyarakat.

JSS sempat dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan yang dilakukan JSS dipicu persoalan pribadi.

Diketahui bahwa JSS tinggal di sebuah hostel di Desa Kutampi sejak 27 Maret 2026.

Namun JSS mengaku akan melakukan check out pada 31 Maret 2026 untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Menurut Kesuma Jaya, informasi tersebut telah dikonfirmasi ke pihak hostel, termasuk terkait pemesanan tiket boat dan penerbangan.

Baca juga: Emosi Dimarahi Istri karena Mabuk, Lansia di Blitar Bakar Rumah Sendiri

Petugas kepolisian memutuskan memberikan pembinaan dan imbauan tegas agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

WNA tersebut menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi kejadian serupa.

Setelah kondisi membaik, pihak hostel menjemput WNA itu untuk kembali ke tempat menginapnya. Atas kejadian tersebut, tidak ada kerugian materiil maupun korban jiwa.

Pihak Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Pemprov Bali Bakal WFH Setiap Jumat, Tetap Disesuaikan Karakteristik Daerah Wisata
ASN Pemprov Bali Bakal WFH Setiap Jumat, Tetap Disesuaikan Karakteristik Daerah Wisata
Denpasar
Dinsos Bekukan Izin Panti Asuhan di Buleleng Buntut Dugaan Kekerasan Anak
Dinsos Bekukan Izin Panti Asuhan di Buleleng Buntut Dugaan Kekerasan Anak
Denpasar
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Panti Asuhan Buleleng
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Panti Asuhan Buleleng
Denpasar
Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman
Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman
Denpasar
Kronologi Penangkapan Steven Lyons di Bali, Pimpinan Geng yang Terlibat Pencucian Uang dan Pembunuhan
Kronologi Penangkapan Steven Lyons di Bali, Pimpinan Geng yang Terlibat Pencucian Uang dan Pembunuhan
Denpasar
Daftar 5 Kasus Pelanggaran WNA di Bali yang Viral, dari Penistaan Agama hingga Konten Dewasa
Daftar 5 Kasus Pelanggaran WNA di Bali yang Viral, dari Penistaan Agama hingga Konten Dewasa
Denpasar
Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah
Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah
Denpasar
BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol yang Dipelihara Warga di Badung
BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol yang Dipelihara Warga di Badung
Denpasar
41 WNA Huni Rudenim Denpasar, Diberi Jatah Makan Rp 39 Ribu per Hari
41 WNA Huni Rudenim Denpasar, Diberi Jatah Makan Rp 39 Ribu per Hari
Denpasar
Marak Pelanggaran oleh WNA di Bali, Imigrasi Siapkan Langkah Khusus
Marak Pelanggaran oleh WNA di Bali, Imigrasi Siapkan Langkah Khusus
Denpasar
Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Ditahan Usai Jadi Tersangka Kekerasan pada 7 Anak Asuh
Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Ditahan Usai Jadi Tersangka Kekerasan pada 7 Anak Asuh
Denpasar
Koster Usulkan Kerja Sama Pungutan Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Koster Usulkan Kerja Sama Pungutan Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Denpasar
Visum 8 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng, Ada Luka Fisik dan Kekerasan Seksual
Visum 8 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng, Ada Luka Fisik dan Kekerasan Seksual
Denpasar
Imigrasi Pastikan Bos Money Laundering Buronan Interpol Masuk ke Bali Pakai Paspor Inggris
Imigrasi Pastikan Bos Money Laundering Buronan Interpol Masuk ke Bali Pakai Paspor Inggris
Denpasar
Imbas Krisis Timur Tengah, Penerbangan 12.278 Penumpang dari Bali Ikut Terdampak
Imbas Krisis Timur Tengah, Penerbangan 12.278 Penumpang dari Bali Ikut Terdampak
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau