DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mencatat hingga 30 Maret 2026, ada 12.278 penumpang yang terdampak keberangkatannya dari Bali.
Kondisi ini imbas dari belum meredanya konflik yang terjadi di Timur Tengah.
"Tertunda keberangkatannya dan sebagian sudah kembali dengan penerbangan lain. Ada juga yang reroute."
"Dengan situasi ini, orang asing memilih menggunakan rute yang lain. Kami terus berkoordinasi dengan pusat," jelas Sengky di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Denpasar, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Ada Kebijakan WFA, Imigrasi Ngurah Rai Sebut Sistem Ini Tidak Mengurangi Pengawasan
Dia belum bisa memastikan sampai kapan kondisi ini akan berlanjut. Sengky hanya berharap situasi di Timur Tengah segera membaik.
"Selama kondisi darurat atau konflik dan dari pusat belum mencabut kebijakan ini, kami di wilayah akan terus memberlakukan atau mengimplementasikan kebijakan ini," ungkap dia.
Hingga saat ini sudah ada 682 izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) yang diterbitkan.
Di antaranya 415 ITKT oleh Imigrasi Ngurah Rai, 250 ITKT di Imigrasi Denpasar, dan 17 di Imigrasi Singaraja.
Selain itu, ada 242 warga negara asing (WNA) yang memperoleh pembebasan biaya overstay.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kondisi konflik di kawasan Timur Tengah memberikan dampak signifikan terhadap Bali.
Khususnya pada jadwal penerbangan internasional dari Pulau Dewata menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.
Sejak Sabtu (28/2/2026) hingga Minggu (8/3/2026) saja, tercatat ada 40 penerbangan yang dibatalkan.
Sengky menyatakan memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para WNA akibat force majeure di Timur Tengah ini. WNA yang terdampak pembatalan penerbangan juga diimbau agar tetap tenang.
"Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat," jelas Sengky pada Senin (9/3/2026).
Namun dia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan adanya pengawasan ketat di lapangan. Dengan begitu, tidak ada celah bagi yang ingin melakukan penyalahgunaan aturan.
Pengawasan yang melekat dilakukan terhadap WNA terdampak guna mengantisipasi adanya potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal berdalih keadaan terpaksa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang