DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan adanya kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Kami di wilayah tidak dapat serta merta memberikan atau memutuskan kebijakan tersendiri tanpa adanya arahan dan pertimbangan dari pimpinan kami di pusat," jelas Sengky di Denpasar pada Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Imigrasi Pastikan Bos Money Laundering Buronan Interpol Masuk ke Bali Pakai Paspor Inggris
Menurutnya, kebijakan ini nantinya akan melibatkan beberapa instansi.
Sementara itu, pihaknya tidak cukup kapasitas untuk menentukan kebijakan tersebut, sehingga harus menunggu arahan dari pusat.
"Dari pusat juga terus menggodok karena ini kebijakan yang tidak mudah. Sehingga membutuhkan pertimbangan dan analisa. Ketika mengambil keputusan soal PWA, ini menjadi keputusan bersama yang tentu saja dapat memberikan benefit," ungkap dia.
Baca juga: Imbas Krisis Timur Tengah, Penerbangan 12.278 Penumpang dari Bali Ikut Terdampak
Sebelumnya, dalam pertemuan di Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar, pada Rabu (25/3/2026), Koster menyampaikan saat ini pihaknya tengah dalam proses kerja sama dengan Kementerian Imigrasi.
"Terus terang memang daya tekan dan daya paksanya (PWA) kurang kuat. Selain itu belum ada pengaturan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi. Saat ini sedang berproses dibangun kerja sama supaya dimungkinkan difasilitasi kerja sama di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tidak mungkin dipungut oleh Imigrasi karena Undang-undangnya tidak mengatur demikian, sehingga agak sulit," ungkap Koster.
Kebijakan PWA ini berlaku sejak 14 Februari 2024. Pada tahun 2025, tercatat jumlah wisatawan asing yang membayar PWA mencapai 2,46 juta orang atau 35,4 persen, dengan nilai Rp 369 miliar.
Sementara tahun 2024, jumlah yang membayar yakni 2,12 juta orang atau 33,24 persen dengan nilai Rp 318 miliar.
Koster membantah adanya informasi bahwa pihaknya melakukan penyelewengan terhadap dana PWA. Dia menyebut semua transaksi dilakukan secara digital, tidak ada yang konvensional, sehingga tidak ada pungutan yang dilakukan secara perseorangan.
Sebagaimana diketahui, PWA diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang disempurnakan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.
Koster juga menyebut, dalam Undang-undang Provinsi Bali tertulis bahwa diperbolehkan melakukan pungutan wisatawan asing. Namun hanya berlaku di Bali.
"Jadi sebaiknya agar ini (jumlah PWA) optimal, ayo sama-sama kerja melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Bukan dengan cara mempersoalkan karena memang tidak ada persoalan. Apalagi menuduh ada penyelewengan dan sebagainya. Tidak mungkin ada itu," ungkap Koster.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali, tertanggal 9 Maret 2026, perihal permintaan informasi dan data.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan sehubungan dengan laporan pengaduan yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan negara dalam PWA sebesar Rp 150.000 di wilayah Provinsi Bali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang