BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Gojek

Menkominfo Optimistis Upaya GoPay Bisa Bantu Berantas Judi Online

Kompas.com - 18/10/2024, 19:38 WIB
HTRMN,
Agung Dwi E,
ADM

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengapresiasi langkah GoPay dalam memerangi judi online (judol) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pemberantasan judol harus dilakukan secara kolektif yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

“(Upaya) yang dilakukan oleh GoTo, seperti diskusi publik dan penyediaan kanal aduan, adalah contoh kolaborasi yang baik. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian,” ujar Budi Arie dalam acara diskusi publik bertajuk “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, Budi Arie juga mengungkapkan dampak negatif judol terhadap masyarakat. Selain kerugian finansial, judol telah memicu masalah psikologis, seperti depresi dan perceraian, serta kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan.

Langkah tegas pemerintah, blokir 47 juta situs judol

Sejak 2017, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 47 juta situs judol. Selain itu, kementerian ini juga menangani lebih dari 72.000 konten judi yang disisipkan di situs-situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

Upaya tersebut terus dilakukan dengan patroli 24 jam untuk mendeteksi dan menutup akses situs-situs judi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir menyampaikan, judol kini bertransformasi menjadi game atau investasi palsu yang menyasar pelajar dan anak-anak.

“Kami menemukan bahwa setengah juta pelajar dan mahasiswa terlibat dalam judol, bahkan 47.000 di antaranya anak-anak di bawah 10 tahun,” sebutnya.

Peran GoPay dalam pencegahan judol

Chief Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memfasilitasi transaksi judol.

Untuk mendukung pemberantasan judol, GoPay giat melakukan edukasi kepada masyarakat. Perusahaan juga menggunakan teknologi Know Your Customer (KYC), termasuk facial recognition.

Pengaplikasian teknologi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan akun dan transaksi mencurigakan.

“Melalui teknologi kecerdasan buatan (AI), kami memantau pola transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Ade Mulya.

Selain itu, GoPay juga meluncurkan situs judipastirugi.com untuk mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang terkait dengan judol, baik dalam bentuk situs web, konten di media sosial, maupun media lain.

Laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan oleh GoPay ke otoritas terkait untuk ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.

Situs judipastirugi.com juga terintegrasi dengan aplikasi GoPay. Dengan demikian, pengguna mudah mengakses tautan tersebut dan berkontribusi langsung dalam upaya pemberantasan judol.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, GoPay juga menggandeng musisi legendaris Rhoma Irama dalam kampanye antijudol.

Penyanyi yang dikenal dengan lagunya tentang bahaya judi itu diharapkan dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat dan membantu menyebarkan pesan tentang pentingnya menjauhi kejahatan tersebut.

Kolaborasi untuk ruang digital yang aman

Budi Arie menekankan bahwa permasalahan judol perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Oleh karena itu, ia mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi menciptakan ruang digital yang aman.

Sebagai contoh, inisiatif dari GoPay. Sebagai penyedia layanan pembayaran karya anak bangsa dapat menerapkan e-KYC sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Ia pun optimistis bahwa upaya yang dilakukan GoTo bisa menjadi bagian dari edukasi masyarakat untuk terus menurunkan dan menghilangkan judol di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabu Revolusi menyoroti fenomena judol yang sering kali terselubung sebagai permainan biasa.

"Banyak yang tidak menyadari bahwa mereka terlibat dalam judol karena sekarang ini sering kali dibungkus dalam bentuk games. Ini muncul lewat media sosial atau platform elektronik dengan visual yang menarik (sehingga) membuat orang penasaran untuk mencoba. Dengan taruhan kecil, hanya Rp 100 atau Rp 200, orang bisa dengan cepat menjadi ketagihan," jelas Prabu.

Maka dari itu, edukasi kepada masyarakat adalah hal yang krusial dalam menghadapi masalah ini.

Prabu pun mengapresiasi inisiatif GoPay yang menggandeng Rhoma. Sebab, sosok tersebut tidak hanya dikenal sebagai figur publik, tapi juga pemuka agama.

"Mengingat budaya masyarakat Indonesia, pemberian literasi terhadap bahaya judol lewat pemuka agama juga menjadi perlu," ucap Prabu.

Baca tentang

Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau