Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gojek dkk Klaim Potongan Insentif Driver Sesuai Aturan Pemerintah

Kompas.com - 20/01/2025, 08:31 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai platform ride hailing di Indonesia, yakni Gojek, Grab, dan Maxim kompak mengklaim telah mengikuti aturan pemerintah mengenai besaran potongan insentif mitra pengemudi alias driver ojek online (ojol).

Aturan yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Aturan ini mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk masyarakat melalui aplikasi.

Baca juga: Gojek Buka Suara soal Ojol yang Keluhkan Potongan Aplikasi 30 Persen

Ilustrasi ojek online Gojek.SHUTTERSTOCK/SUKARMAN Ilustrasi ojek online Gojek.

Keluhan driver ojol

Para driver ojol menyatakan potongan insentif yang dibebankan dari aplikator ke driver sudah melanggarkan beleid itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan potongan aplikasi ojol diterapkan di dua perusahaan aplikasi besar sudah melebihi dari 20 persen.

“Sehingga kami sebagai asosiasi menilai perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Atas keluhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditunjuk dalam membuat aturan itu buka suara.

Baca juga: Sebagai Solusi, Ojol Zendo Bisa Adopsi Koperasi Multi Pihak

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran langsung kepada aplikator.

Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi batasan potongan saja yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Menyusul itu, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan pihaknya akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan operator ride hailing seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau