JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai platform ride hailing di Indonesia, yakni Gojek, Grab, dan Maxim kompak mengklaim telah mengikuti aturan pemerintah mengenai besaran potongan insentif mitra pengemudi alias driver ojek online (ojol).
Aturan yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Aturan ini mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk masyarakat melalui aplikasi.
Baca juga: Gojek Buka Suara soal Ojol yang Keluhkan Potongan Aplikasi 30 Persen
Ilustrasi ojek online Gojek.Para driver ojol menyatakan potongan insentif yang dibebankan dari aplikator ke driver sudah melanggarkan beleid itu.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan potongan aplikasi ojol diterapkan di dua perusahaan aplikasi besar sudah melebihi dari 20 persen.
“Sehingga kami sebagai asosiasi menilai perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Atas keluhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditunjuk dalam membuat aturan itu buka suara.
Baca juga: Sebagai Solusi, Ojol Zendo Bisa Adopsi Koperasi Multi Pihak
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran langsung kepada aplikator.
Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi batasan potongan saja yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Menyusul itu, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan pihaknya akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan operator ride hailing seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive.