JAKARTA, KOMPAS.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengusulkan kepada DPR agar mengizinkan kendaraan roda dua seperti ojek online (ojol) bisa menjadi angkutan umum.
Presiden unit bisnis on-Demand Service GoTo Catherine Hendra Sutjahyo berharap usulan itu bisa dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena hari ini memang topiknya mengenai RUU LLAJ, mungkin kalau kami boleh (usul), satu halaman saja dimasukkan agar kendaraan roda dua sebagai transportasi penumpang (angkutan umum),”ujarnya saat membuka RDPU bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Tingkat Kecelakaan Ojol Tinggi, DPR Minta Aplikator Pastikan Kendaraan Driver Layak Jalan
Ilustrasi ojek online. Bolehkah Driver Ojek Online Nego Tarif ke Penumpang?"Enggak bisa berdiri sendiri, ini pasti kita butuh bekerja sama, karena bagaimanapun yang paling digunakan untuk commuting middle mile-nya adalah tetap public transport. Di sini lah kita saling melengkapi sebagai satu ekosistem transportasi kesinambungan antara pemerintah punya transportasi umum dengan ojol kami," kata dia.
Merespons permintaan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sependapat dengan Gojek. Namun yang menjadi catatannya adalah apabila nantinya motor bisa dikategorikan menjadi angkutan umum, klasifikasi motornya harus diatur.
Bahkan dia meminta agar para aplikator ojol bisa memastikan kendaraan para mitra pengemudi (driver) layak jalan.
Baca juga: DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim, Bahas Status Kemitraan Driver Ojol?