KOMPAS.com - Bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang makin diminati banyak orang.
Selain status yang diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga akan mendapatkan gaji bulanan.
Gaji PPPK tahun ini belum berubah. Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.
Baca juga: Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Ini Penjelasannya
Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Benar (gaji PPPK tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Lantas, berapa rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan?
Baca juga: Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Penjelasan BKN
Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:
Baca juga: Daftar Gaji CPNS 2025, Cek Besarannya per Golongan
Baca juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital, Ini Link dan Panduannya
Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2025 yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Tarif Listrik Per kWh pada Mei 2025, Naik atau Tetap?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini