KOMPAS.com - Gaji CPNS (calon pegawai negeri sipil) menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang, terutama menjelang pengangkatan atau seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Sejauh ini, gaji CPNS belum mengalami perubahan. Ini berarti nominal gaji CPNS 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.
"Benar (gaji CPNS tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).
Gaji CPNS mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Penyesuaian tersebut dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.
Lalu, bagaimana rincian gaji CPNS tahun 2025?
Baca juga: Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Penjelasan BKN
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar gaji CPNS tahun 2025 sesuai golongan sebagai berikut:
- Golongan I
Baca juga: Daftar Gaji PNS 2025, Cek Besarannya dari Golongan I sampai IV
- Golongan II
Baca juga: Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya
- Golongan III
Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan yang diterima sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.
Itulah rangkuman mengenai daftar gaji CPNS 2025 sesuai golongan masing-masing. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Daftar Gaji CPNS 2025, Cek Besarannya per Golongan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini