Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Demo Ojol, Grab: Potongan Komisi Hanya Berlaku untuk Tarif Dasar

Kompas.com - 19/05/2025, 17:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa, 20 Mei 2025, Grab Indonesia memberikan klarifikasi mengenai struktur potongan komisi yang selama ini menjadi sorotan.

Grab menegaskan bahwa potongan komisi sebesar 20 persen hanya berlaku atas tarif dasar perjalanan, bukan total biaya yang dibayarkan konsumen.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, dalam pertemuan resmi bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan aplikator lain seperti GoTo, Maxim, dan inDrive.

“Grab selalu mengenakan komisi sesuai regulasi, yaitu maksimum 20 persen, dan itu hanya diberlakukan pada tarif dasar perjalanan,” ujar Tyas.

Baca juga: Jelang Demo Ojol, GoTo Jelaskan soal Potongan Komisi, Driver Terima 80 Persen

Menurutnya, kesalahpahaman di lapangan muncul karena sebagian pengemudi mengira potongan komisi dihitung dari total pembayaran konsumen, termasuk platform fee atau biaya jasa aplikasi.

Padahal, biaya tersebut bukan bagian dari penghasilan pengemudi dan sepenuhnya masuk ke pihak aplikator sebagai biaya layanan.

Hal senada juga disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy. Ia mencontohkan, jika tarif dasar perjalanan Rp 10.000 dan platform fee Rp 2.000, maka potongan 20 persen hanya berlaku atas Rp10.000 tersebut.

Artinya, pengemudi menerima Rp 8.000 dari tarif dasar, dan Rp 2.000 platform fee tidak menyangkut pendapatan mitra.

“Yang sering terjadi adalah kesalahan persepsi. Jika total tarif Rp12.000 dan driver menerima Rp8.000, lalu disimpulkan ada potongan 33 persen, itu keliru. Karena komisi hanya dihitung dari tarif dasar, bukan total,” jelas Tirza.

Baca juga: Jelang Demo Ojol 20 Mei, Aplikator Klarifikasi Skema Potongan Komisi, Ini Rinciannya

Klarifikasi dari Aplikator Lain

Dalam kesempatan yang sama, GoTo melalui Direktur Catherine Hindra Sutjahyo juga membantah tudingan pemotongan lebih dari 20 persen. Ia menekankan bahwa potongan hanya berlaku atas biaya perjalanan, dan pendapatan mitra tetap 80 persen dari komponen itu.

“Biaya perjalanan dibagi 80-20 antara mitra dan aplikator. Sementara platform fee bukan bagian dari pendapatan driver, tapi langsung dari konsumen ke aplikator,” ujar Catherine.

Sementara itu, Maxim Indonesia juga menyatakan bahwa pihaknya mengikuti batas potongan komisi maksimal 20 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Komisi itu, menurut mereka, digunakan untuk pengembangan aplikasi dan layanan.

“Kami bisa pastikan tidak ada potongan lebih dari 20 persen,” kata Government Relations Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf.

Baca juga: Jelang Demo Ojol, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive Kompak Bantah Ada Potongan Lebih dari 20 Persen

Berbeda dari yang lain, inDrive bahkan menyebut potongan komisinya jauh lebih kecil, yakni hanya 11,7 persen untuk pengemudi mobil dan 9,9 persen untuk pengemudi motor.

“Kami tetap efisien karena tim kami ramping dan kami tidak mengeluarkan banyak untuk iklan,” ungkap Business Development inDrive, Ryan Rwanda.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau