JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran para pengemudi ojek online (ojol) yang akan digelar Selasa, 20 Mei 2025, isu soal potongan komisi kembali mencuat ke permukaan.
Para pengemudi atau driver ojol menuding aplikator memotong pendapatan mereka lebih dari 20 persen, melampaui batas maksimal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Sebagai respons, empat perusahaan aplikator besar, GoTo (Gojek), Grab, Maxim, dan inDrive, kompak membantah tuduhan tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025).
Baca juga: Jelang Demo Ojol, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive Kompak Bantah Ada Potongan Lebih dari 20 Persen
“Pembagian 80-20 hanya berlaku untuk biaya perjalanan. Biaya jasa aplikasi tidak diambil dari mitra (driver), tapi dari konsumen langsung ke aplikator,” ujarnya.
Senada, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti juga menekankan bahwa potongan 20 persen hanya diterapkan pada tarif dasar perjalanan, sesuai regulasi Kemenhub.
Platform fee, lanjutnya, adalah praktik umum dalam industri digital dan tidak termasuk dalam penghitungan komisi dari pengemudi.
Tirza Munusamy dari Grab Indonesia mencontohkan, bila tarif dasar perjalanan Rp 10.000 dan platform fee Rp 2.000, maka komisi 20 persen hanya dipotong dari Rp 10.000.
“Yang sering jadi salah kaprah adalah masyarakat menghitung komisi dari total Rp 12.000,” ucapnya.
Baca juga: Tak Ikut Demo Ojol Besok, Oraski: Tetap On Bid demi Menghidupi Keluarga
Maxim Indonesia melalui Government Relations Specialist Muhammad Rafi Assagaf juga memastikan bahwa perusahaan tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen.
“Kami patuh pada aturan Kemenhub, dan potongan itu digunakan untuk pengembangan layanan,” katanya.
Sementara itu, Business Development inDrive Ryan Rwanda menyebut bahwa potongan komisi di platform mereka bahkan jauh di bawah batas maksimal: 11,7 persen untuk pengemudi mobil dan 9,9 persen untuk pengemudi motor.
“Kami bisa menjaga efisiensi karena tim operasional kami ramping dan tidak mengeluarkan biaya besar untuk iklan,” ujar Ryan.
Baca juga: Demo Ojol Besok Matikan Aplikasi, Wamenaker: Perjuangannya Kita Dukung
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 menetapkan batas maksimal potongan komisi dari tarif perjalanan ojol sebesar 20 persen per transaksi.
Namun, perbedaan persepsi mengenai definisi “total biaya” versus “tarif dasar perjalanan” kerap memicu kesalahpahaman di lapangan, yang kini menjadi pemantik utama aksi demonstrasi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini