Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Demo Ojol, GoTo Jelaskan soal Potongan Komisi, Driver Terima 80 Persen

Kompas.com - 19/05/2025, 17:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojek online (ojol) yang akan digelar Selasa, 20 Mei 2025, sejumlah aplikator transportasi online angkat bicara mengenai tudingan potongan komisi yang disebut melebihi batas 20 persen.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menegaskan bahwa potongan komisi kepada mitra pengemudi tetap sesuai aturan, yakni maksimal 20 persen dari biaya perjalanan, bukan dari total biaya yang dibayarkan oleh konsumen.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, dalam pertemuan resmi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca juga: Jelang Demo Ojol 20 Mei, Aplikator Klarifikasi Skema Potongan Komisi, Ini Rinciannya

“Biaya perjalanan itulah yang dibagikan 80-20. Mitra driver menerima 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen. Ini mengacu pada regulasi yang berlaku dari Kemenhub, dan tidak berubah,” kata Catherine.

Ia menambahkan bahwa masih banyak kesalahpahaman di lapangan karena adanya biaya lain yaitu biaya jasa aplikasi atau platform fee, yang dibayarkan konsumen langsung ke aplikator.

“Biaya jasa aplikasi ini bukan bagian dari pendapatan driver dan tidak dipotong dari penghasilan mereka. Jadi seakan-akan terlihat potongannya lebih besar, padahal sebenarnya tidak,” tambahnya.

Baca juga: Jelang Demo Ojol, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive Kompak Bantah Ada Potongan Lebih dari 20 Persen

Grab: Komisi Hanya dari Tarif Dasar

Senada dengan GoTo, Grab Indonesia melalui Director of Mobility & Logistics, Tyas Widyastuti, menegaskan bahwa pihaknya hanya mengenakan komisi 20 persen dari tarif dasar perjalanan.

“Yang diatur oleh pemerintah adalah tarif dasar, bukan total tarif yang dibayar konsumen. Jadi platform fee tidak termasuk dalam potongan komisi dari penghasilan driver,” ujar Tyas.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, memberikan ilustrasi: jika biaya perjalanan Rp10.000 dan platform fee Rp2.000, maka komisi 20 persen hanya berlaku atas Rp10.000 tersebut—bukan Rp12.000.

“Kadang masyarakat menghitung 20 persen dari total tarif. Ini yang menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau