JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat sebagai upaya untuk meredam mahalnya harga kelapa dan produk turunannya di dalam negeri.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyebutkan, aturan PE kelapa bulat segera terbit pekan ini. Aturan PE kelapa bulat ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
“Kalau enggak salah besok, minggu ini ya. Tadi sih udah ada suratnya. Saya lupa tanggalnya,” ujar Mendag Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Menilik Peluang Ekspor Kelapa Indonesia ke China
Menurut Budi, dengan adanya PE kelapa bulat, pasokan kelapa bulat dalam negeri akan lebih seimbang dan harga akan kembali menurun.
“Jadi kan petani lebih (suka) ekspor, kan harganya bagus. Nah kita kan harus menyeimbangkan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Jangan sampai juga di dalam negeri kebutuhan para industri sampai terganggu,” kata Budi.
Mendag juga mengatakan, Kementerian Keuangan telah sepakat soal pungutan ekspor kelapa bulat.
“Saya pikir semua sudah sepakat kemarin. Sebenarnya sih prinsipnya sudah tidak ada masalah dan mau diputuskan bersama," kata Budi usai agenda Harkonas 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (18/5/2025), dikutip dari Kontan.
Sebelumnya, Kemendag mengusulkan adanya PE kelapa bulat setelah harga komoditas itu sempat melambung sampai Rp 30.000 per butir.
Budi mengatakan, Kemendag hanya sebatas memberikan pertimbangan atau mengusulkan saja. Aturan akan dikeluarkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Tidak perlu Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), itu PMK (dan sudah kita sampaikan," ucap Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Kelapa Mahal dan Langka, Benarkah Hanya gara-gara China?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini