JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang dijual di pasaran dengan label beras premium, namun tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus ini, sejumlah pelaku diduga dengan sengaja mencampur beras berkualitas rendah lalu mengemasnya seolah-olah sebagai beras bermutu tinggi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan praktik ini terungkap setelah penyelidikan mendalam dan pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap sampel beras di beberapa titik distribusi.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan Terbongkar, Mentan Amran Tuai Apresiasi dari APPSI Jabar
Dari hasil pemeriksaan, beras yang dipasarkan sebagai beras premium itu tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128:2020, yang menjadi acuan mutu beras berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
"Modus operandi pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan Permentan dan Peraturan Badan Pangan Nasional,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, dikutip Rabu (6/8/2025).
Satgas Pangan Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu oleh PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Helfi mencatat, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Pangan Polri, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta hasil uji laboratorium.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ulang Ungkap Broken Rice Beras Oplosan Ada yang 50 Persen