Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo JHT Bisa Cair Meski Masih Bekerja: Ini Cara, Syarat, dan Ketentuannya

Kompas.com - 07/08/2025, 09:06 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus resign atau berhenti kerja.

Pencairan sebagian saldo JHT bisa dilakukan oleh pekerja dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT tanpa resign? Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya berikut.

Baca juga: Insentif Guru Non-ASN 2025 Rp 2,1 Juta Cair Agustus: Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Cara mencairkan saldo JHT bagi pekerja

Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT berikut:

  • 30 persen dari total saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah
  • 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Baca juga: Daftar 21 Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Ada dua cara mencairkan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja, yaitu secara langsung melalui kantor cabang dan secara online melalui Lapak Asik.

1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi data

Jika semua berjalan lancar, saldo JHT akan ditransfer ke rekening maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek 96 Fintech Legal Terbaru

Cara mencairan sebagian saldo JHT bagi pekerja tanpa resign. Cara mencairkan saldo JHT peserta masih aktif bekerja.BPJS Ketenagakerjaan Cara mencairan sebagian saldo JHT bagi pekerja tanpa resign. Cara mencairkan saldo JHT peserta masih aktif bekerja.

2. Lewat Website Lapak Asik (Online)

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
  • Cek kembali data, lalu klik Simpan
  • Buka email untuk melihat jadwal wawancara online
  • Ikuti wawancara daring untuk verifikasi data

Setelah itu, Anda bisa menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening. Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid, pencairan saldo JHT untuk peserta aktif akan diproses maksimal dalam 5 hari kerja.

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025: Pinjaman Rp 10–100 Juta, Cek Cicilannya

Syarat pencairan saldo JHT bagi pekerja tanpa resign

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Tabel Pinjaman KUR BNI 2025: Plafon Rp 25-100 Juta, Cek Cicilannya

Sedangkan pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:

  • Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses pencairan berjalan lancar.

Itulah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Mulai Rp 1 Juta-Rp 100 Juta, Cek Cicilannya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau