KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus resign atau berhenti kerja.
Pencairan sebagian saldo JHT bisa dilakukan oleh pekerja dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT tanpa resign? Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya berikut.
Baca juga: Insentif Guru Non-ASN 2025 Rp 2,1 Juta Cair Agustus: Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT berikut:
Baca juga: Daftar 21 Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ada dua cara mencairkan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja, yaitu secara langsung melalui kantor cabang dan secara online melalui Lapak Asik.
Jika semua berjalan lancar, saldo JHT akan ditransfer ke rekening maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek 96 Fintech Legal Terbaru
Setelah itu, Anda bisa menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening. Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid, pencairan saldo JHT untuk peserta aktif akan diproses maksimal dalam 5 hari kerja.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025: Pinjaman Rp 10–100 Juta, Cek Cicilannya
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:
Baca juga: Tabel Pinjaman KUR BNI 2025: Plafon Rp 25-100 Juta, Cek Cicilannya
Sedangkan pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses pencairan berjalan lancar.
Itulah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Mulai Rp 1 Juta-Rp 100 Juta, Cek Cicilannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini