Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Titania Audrey Al Fikriyyah
Pegawai Negeri Sipil

Anggota Komunita Kemenkeu

Mengurai Kenaikan PBB 250 Persen di Pati

Kompas.com - 07/08/2025, 08:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBIJAKAN kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebesar 250 persen memicu rencana demonstrasi besar-besaran.

Bupati Pati, Sudewo, membela kebijakan ini dengan alasan tarif PBB di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun.

Selain itu, Sudewo beranggapan bahwa realisasi PBB-P2 di Pati jauh lebih rendah dibanding penerimaan PBB-P2 di daerah tetangga, seperti Kabupaten Jepara Rp 75 miliar serta Rembang dan Kudus yang masing-masing Rp 50 miliar (Kompas.id).

Lantas, bagaimana kenaikan PBB-P2 ini dipandang dari sisi regulasi dan penyusunan kebijakan perpajakan?

Pertama, dasar pengenaan PBB-P2 diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Beleid tersebut mewajibkan Pemda menetapkan PBB-P2 melalui proses penilaian PBB-P2.

Baca juga: Alasan Bupati Sadewo Naikkan PBB-P2 di Pati Hingga 250 Persen yang Picu Aksi Demo

 

Penetapan tersebut ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Proses penilaian PBB-P2 yang menjadi dasar penetapan NJOP diatur pelaksanaannya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Penilaian PBB-P2 untuk menentukan NJOP untuk objek pajak berupa tanah dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT).

NIR diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian di suatu daerah.

Untuk melihat apakah NJOP Kabupaten Pati dibanding kabupaten sekitarnya memang terlalu rendah, maka kita perlu melihat apakah database NIR sudah dilakukan pembaharuan sesuai dengan nilai pasar.

Untuk itu, kita bisa melihat penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di kabupaten tersebut.

Berbeda dengan PBB-P2 yang dasar pengenaannya menggunakan NJOP, dasar pengenaan BPHTB untuk jual-beli tanah dan/atau bangunan yang wajar adalah harga transaksi dikenakan berdasarkan harga transaksi riil. Artinya, BPHTB lebih akurat menggambarkan harga pasar tanah.

Data realisasi BPHTB Kabupaten Pati tahun 2024 mencapai Rp 46.269.632.163 dan realisasi BPHTB Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah Rp 31.157.914.845.

Baca juga: Skema Baru Pajak Kripto dan Emas Batangan

 

Realisasi BPHTB Kabupaten Pati yang lebih besar mengindikasikan bahwa volume transaksi tanah dan/atau bangunan di Pati sangat tinggi dan nilai harga tanah dengan Kabupaten Jepara seharusnya tidak jauh berbeda.

Selain itu, Kabupaten Pati lebih besar (1.503 km persegi) dengan jumlah penduduk 1,37 juta jiwa (BPS, 2025) dibanding Kabupaten Jepara (1.004 km persegi) dengan jumlah penduduk 1,26 juta jiwa (BPS, 2024).

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau