JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan partisipasi pemegang polis dalam skema co-payment kemungkinan besar tetap 10 persen.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan dan pelaku industri asuransi kesehatan terkait aturan co-payment.
"Rasanya sejak penundaan tersebut, dalam beberapa kesempatan kami bicarakan juga dengan OJK, bukan hanya AAJI tetapi juga AAUI," kata dia dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2025, Jumat (22/8/2025).
"Ya intinya semua pihak mencermati kalau klaim kesehatan ini terus naik," imbuh Budi.
Baca juga: Skema Co-payment Asuransi Ditunda, OJK Siapkan Aturan Baru
Budi menegaskan, persentase co-payment tidak akan lebih besar dari 10 persen, sesuai SE OJK Nomor 7 Tahun 2025.
"Rasanya tidak akan bisa lebih gede dari yang itu. Atau, nanti dibuat pilihan, kalau mau 100 persen ditanggung bagaimana, kalau mau co-payment 10 persen bagaimana, kalau mau co-payment 20 persen bagaimana," jelas dia.
Budi menambahkan, skema co-payment dikenal di banyak negara, tidak hanya untuk asuransi kesehatan tetapi juga kendaraan.
"Co-payment ini akan membawa banyak manfaat, maslahat, bukan hanya ke satu pihak, tetapi ke banyak pihak," ucap dia.
Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa AAJI, Elin Waty, menyatakan SE OJK Nomor 7 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Beberapa perusahaan sudah menerapkan co-payment.
"Nasabah boleh memilih sendiri apakah ingin menggunakan produk dengan skema co-payment atau tidak. Produk yang ada co-payment pasti preminya lebih murah," jelas Elin.
Baca juga: Soal Skema Co-payment, Asosiasi Asuransi Syariah Soroti Pentingnya Komunikasi
Elin menambahkan, besaran patungan 10 persen telah dibahas bersama asosiasi dan pelaku industri asuransi kesehatan sebelum diterapkan.
"Kita akan mendukung upaya regulator karena tujuannya itu kan untuk membuat industri lebih baik dan tidak mencapai overtreatment," tutup dia.
Data AAJI menunjukkan klaim produk kesehatan industri asuransi jiwa meningkat 3,2 persen secara tahunan menjadi Rp 12,20 triliun pada semester I-2025.
Klaim asuransi kesehatan perorangan menyumbang peningkatan terbesar, naik 25,5 persen menjadi Rp 9,56 triliun, dibandingkan Rp 7,62 triliun tahun sebelumnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini