Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Token Listrik Rp 100.000 Dapat Berapa kWh? Begini Cara Hitungnya

Kompas.com - 27/08/2025, 15:10 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Banyak pelanggan PLN prabayar sering bertanya-tanya, beli token listrik Rp 100.000, dapat berapa kWh?.

Pertanyaan ini wajar, karena saldo token listrik tidak dikonversi langsung ke rupiah, melainkan menjadi kWh sesuai tarif dasar listrik (TDL) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di tiap daerah.

Agar tidak bingung, mari pahami cara menghitungnya.

Baca juga: Cara Hitung Token Listrik PLN: Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Cara menghitung token listrik jadi kWh

Token listrik adalah sistem prabayar di mana pelanggan membeli sejumlah kWh terlebih dahulu untuk digunakan sesuai kebutuhan.

Namun, jumlah kWh yang masuk ke meteran tidak selalu sebanding dengan nominal yang dibayarkan. Hal ini dipengaruhi dua komponen utama:

  • Tarif dasar listrik (TDL)

Harga listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah, berbeda-beda tergantung golongan daya.

  • PPJ (Pajak Penerangan Jalan)

Besarnya bervariasi di tiap daerah, umumnya berkisar 3–10 persen dari nilai pembelian token.

Jadi, nominal pembelian token akan dipotong dulu untuk PPJ. Sisa nilai tersebut baru dikonversi ke kWh dengan membaginya menggunakan TDL.

Baca juga: 6 Kebiasaan yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak, Apa Saja?

Rumus menghitung token listrik

Rumus sederhana untuk menghitung jumlah kWh adalah: (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik = Jumlah kWh.

Keterangan:

  • Nominal token = nilai pembelian token listrik (misalnya Rp 100.000)
  • PPJ = persentase pajak daerah × nominal token
  • Tarif dasar listrik = harga per kWh sesuai golongan daya

Baca juga: Tips Menghemat Listrik agar Tagihan Tak Membengkak, Apa Saja?

Misalnya, Anda tinggal di Jakarta dengan daya rumah 1.300 VA. Tarif dasar listrik (TDL) untuk daya ini adalah Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, PPJ di Jakarta ditetapkan sebesar 3 persen.

Langkah perhitungannya:

  • Nominal token: Rp 100.000
  • PPJ 3 persen: Rp 3.000 (3 persen × Rp 100.000)
  • Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 97.000
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70/kWh

Maka, jumlah kWh yang diperoleh adalah: Rp 97.000 ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.

Artinya, jika membeli token Rp 100.000, saldo yang masuk ke meteran adalah sekitar 67,14 kWh.

Baca juga: Sertifikasi K3: Pengertian, Aturan, dan Siapa yang Wajib Memilikinya

Ilustrasi tarif listrik 2025. Cara hitung kWh. Cara hitung token listrik. Rumus hitung kWh token listrik.Shutterstock Ilustrasi tarif listrik 2025. Cara hitung kWh. Cara hitung token listrik. Rumus hitung kWh token listrik.

Daftar tarif listrik 2025

Agar bisa menghitung sendiri, berikut tarif listrik PLN terbaru untuk pelanggan nonsubsidi tahun 2025:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh.

Baca juga: Tarif Tol Klaten-Prambanan Terbaru 2025: Mulai Rp 15.000, Cek Daftar Lengkapnya

Jadi, pembelian token listrik Rp 100.000 tidak otomatis berarti mendapat 100 kWh. Jumlah yang masuk ke meteran dipengaruhi tarif dasar listrik dan pajak daerah.

Sebagai contoh, untuk pelanggan daya 1.300 VA di Jakarta dengan PPJ 3 persen, pembelian Rp 100.000 akan menghasilkan sekitar 67,14 kWh.

Dengan memahami cara hitung ini, pelanggan bisa lebih mudah memperkirakan kebutuhan listrik bulanan dan mengatur pengeluaran rumah tangga.

Baca juga: Cara Mudah Cek Tarif Tol Lewat Google Maps, Ini Panduannya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau