KOMPAS.com – Banyak pelanggan PLN prabayar sering bertanya-tanya, beli token listrik Rp 100.000, dapat berapa kWh?.
Pertanyaan ini wajar, karena saldo token listrik tidak dikonversi langsung ke rupiah, melainkan menjadi kWh sesuai tarif dasar listrik (TDL) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di tiap daerah.
Agar tidak bingung, mari pahami cara menghitungnya.
Baca juga: Cara Hitung Token Listrik PLN: Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?
Token listrik adalah sistem prabayar di mana pelanggan membeli sejumlah kWh terlebih dahulu untuk digunakan sesuai kebutuhan.
Namun, jumlah kWh yang masuk ke meteran tidak selalu sebanding dengan nominal yang dibayarkan. Hal ini dipengaruhi dua komponen utama:
Harga listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah, berbeda-beda tergantung golongan daya.
Besarnya bervariasi di tiap daerah, umumnya berkisar 3–10 persen dari nilai pembelian token.
Jadi, nominal pembelian token akan dipotong dulu untuk PPJ. Sisa nilai tersebut baru dikonversi ke kWh dengan membaginya menggunakan TDL.
Baca juga: 6 Kebiasaan yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak, Apa Saja?
Rumus sederhana untuk menghitung jumlah kWh adalah: (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik = Jumlah kWh.
Keterangan:
Baca juga: Tips Menghemat Listrik agar Tagihan Tak Membengkak, Apa Saja?
Misalnya, Anda tinggal di Jakarta dengan daya rumah 1.300 VA. Tarif dasar listrik (TDL) untuk daya ini adalah Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, PPJ di Jakarta ditetapkan sebesar 3 persen.
Langkah perhitungannya:
Maka, jumlah kWh yang diperoleh adalah: Rp 97.000 ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.
Artinya, jika membeli token Rp 100.000, saldo yang masuk ke meteran adalah sekitar 67,14 kWh.
Baca juga: Sertifikasi K3: Pengertian, Aturan, dan Siapa yang Wajib Memilikinya
Agar bisa menghitung sendiri, berikut tarif listrik PLN terbaru untuk pelanggan nonsubsidi tahun 2025:
Baca juga: Tarif Tol Klaten-Prambanan Terbaru 2025: Mulai Rp 15.000, Cek Daftar Lengkapnya
Jadi, pembelian token listrik Rp 100.000 tidak otomatis berarti mendapat 100 kWh. Jumlah yang masuk ke meteran dipengaruhi tarif dasar listrik dan pajak daerah.
Sebagai contoh, untuk pelanggan daya 1.300 VA di Jakarta dengan PPJ 3 persen, pembelian Rp 100.000 akan menghasilkan sekitar 67,14 kWh.
Dengan memahami cara hitung ini, pelanggan bisa lebih mudah memperkirakan kebutuhan listrik bulanan dan mengatur pengeluaran rumah tangga.
Baca juga: Cara Mudah Cek Tarif Tol Lewat Google Maps, Ini Panduannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini