Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hitung Token Listrik PLN: Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Kompas.com - 27/08/2025, 09:26 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Cara menghitung token listrik PLN penting diketahui agar pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang diperoleh dari setiap pembelian. 

Sebab, saldo token listrik tidak dikonversi ke rupiah, melainkan ke kWh yang disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.

Token listrik merupakan sistem prabayar di mana pelanggan membeli sejumlah kWh terlebih dahulu untuk digunakan sesuai kebutuhan. 

Namun, tidak semua orang memahami bahwa jumlah kWh yang masuk ke meteran tidak selalu sebanding langsung dengan nominal uang yang dibayarkan.

Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Terbaru: Plafon Pinjaman, Angsuran, dan Cara Pengajuannya

Cara menghitung kWh pembelian token listrik

Ketika Anda membeli token listrik senilai Rp 50.000, misalnya, bukan berarti Anda akan langsung mendapatkan 50.000 kWh.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah kWh yang diterima pelanggan, di antaranya:

  • Tarif dasar listrik (TDL): Harga listrik per kWh yang ditentukan pemerintah, berbeda-beda tergantung golongan daya pelanggan
  • PPJ (Pajak Penerangan Jalan): Besarnya bervariasi di tiap daerah, umumnya berkisar antara 3 persen hingga 10 persen dari nilai pembelian token.

Karena dua komponen ini, nilai rupiah yang dibayarkan akan dikurangi dulu untuk PPJ, lalu sisanya dibagi dengan tarif dasar listrik untuk mendapatkan jumlah kWh.

Baca juga: Tips Menghemat Listrik agar Tagihan Tak Membengkak, Apa Saja?

Rumus menghitung kWh token listrik

Mengutip dari laman resmi PLN, berikut rumus sederhana untuk menghitung jumlah kWh yang akan Anda terima:

  • (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik = Jumlah kWh.

Keterangannya sebagai berikut:

  • Nominal token: nilai pembelian token listrik (misal: Rp 50.000)
  • PPJ: persentase pajak penerangan jalan di daerah Anda
  • Tarif dasar listrik: harga listrik per kWh sesuai golongan daya.

Baca juga: 5 Tips Investasi untuk Gaji Pas-pasan agar Tetap Bisa Cuan

Ilutsrasi meteran, token listrik. Cara menghitung kWh dari setiap pembelian token listrik. Cara hitung kWh token listrik. Token listrik PLN. PIXABAY Ilutsrasi meteran, token listrik. Cara menghitung kWh dari setiap pembelian token listrik. Cara hitung kWh token listrik. Token listrik PLN.

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan nyata.

Misalnya, Anda tinggal di Jakarta dan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan daya listrik rumah 1.300 VA. Tarif dasar listrik untuk daya ini adalah Rp 1.444,70 per kWh dan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.

Langkah perhitungannya:

  • Nominal token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500 (3 persen x Rp 50.000)
  • Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 48.500.
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70/kWh

Maka jumlah kWh yang Anda dapatkan adalah: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, dengan membeli token Rp 50.000, saldo kWh yang masuk ke meteran Anda adalah sekitar 33,57 kWh.

Baca juga: Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Agar Bebas Hutang, Apa Saja?

Daftar tarif dasar listrik PLN non-subsidi

Agar Anda bisa menghitung sendiri jumlah kWh yang akan diperoleh, berikut tarif dasar listrik PLN 2025 untuk pelanggan non-subsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Itulah cara hitung kWh dari setiap pembelian token listrik dan tarif listrik 2025 PLN bagi pelanggan prabayar nonsubsidi. Semoga informasinya bermanfaat!

Baca juga: 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau