KOMPAS.com – Cara menghitung token listrik PLN penting diketahui agar pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang diperoleh dari setiap pembelian.
Sebab, saldo token listrik tidak dikonversi ke rupiah, melainkan ke kWh yang disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.
Token listrik merupakan sistem prabayar di mana pelanggan membeli sejumlah kWh terlebih dahulu untuk digunakan sesuai kebutuhan.
Namun, tidak semua orang memahami bahwa jumlah kWh yang masuk ke meteran tidak selalu sebanding langsung dengan nominal uang yang dibayarkan.
Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Terbaru: Plafon Pinjaman, Angsuran, dan Cara Pengajuannya
Ketika Anda membeli token listrik senilai Rp 50.000, misalnya, bukan berarti Anda akan langsung mendapatkan 50.000 kWh.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah kWh yang diterima pelanggan, di antaranya:
Karena dua komponen ini, nilai rupiah yang dibayarkan akan dikurangi dulu untuk PPJ, lalu sisanya dibagi dengan tarif dasar listrik untuk mendapatkan jumlah kWh.
Baca juga: Tips Menghemat Listrik agar Tagihan Tak Membengkak, Apa Saja?
Mengutip dari laman resmi PLN, berikut rumus sederhana untuk menghitung jumlah kWh yang akan Anda terima:
Keterangannya sebagai berikut:
Baca juga: 5 Tips Investasi untuk Gaji Pas-pasan agar Tetap Bisa Cuan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan nyata.
Misalnya, Anda tinggal di Jakarta dan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan daya listrik rumah 1.300 VA. Tarif dasar listrik untuk daya ini adalah Rp 1.444,70 per kWh dan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
Langkah perhitungannya:
Maka jumlah kWh yang Anda dapatkan adalah: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, dengan membeli token Rp 50.000, saldo kWh yang masuk ke meteran Anda adalah sekitar 33,57 kWh.
Baca juga: Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Agar Bebas Hutang, Apa Saja?
Agar Anda bisa menghitung sendiri jumlah kWh yang akan diperoleh, berikut tarif dasar listrik PLN 2025 untuk pelanggan non-subsidi:
Itulah cara hitung kWh dari setiap pembelian token listrik dan tarif listrik 2025 PLN bagi pelanggan prabayar nonsubsidi. Semoga informasinya bermanfaat!
Baca juga: 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini