Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia, Status Pedagang Dibatalkan

Kompas.com - 03/09/2025, 13:01 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk kripto.

Keputusan ini tercantum dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025.

“Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Fenomena September Effect: Peluang Reli Saham dan Kripto di 2025

Dengan keputusan itu, Bursa Kripto Indonesia dilarang menjalankan usaha di bidang aset digital, termasuk kripto.

Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tanda daftar Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Bappebti lewat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 pada 10 Oktober 2023 ikut dicabut. Status tersebut tidak berlaku lagi.

OJK meminta konsumen yang memiliki kepentingan agar menghubungi langsung kantor Bursa Kripto Indonesia di Axa Tower, Kuningan City, Jakarta.

Baca juga: Cara Diversifikasi Investasi dengan Kripto, Lakukan 4 Hal Ini

CFX cabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia 

Langkah serupa juga ditempuh PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset keuangan digital. CFX resmi mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia per 1 September 2025.

“Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan bursa perseroan, maka perseroan wajib melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT CFX,” ungkap Direktur CFX, Lukas Lauw.

CFX menegaskan, dana dan aset kripto milik konsumen pada anggota bursa tetap aman serta terlindungi.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau