Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Baru Pembagian Risiko Asuransi dari OJK, Porsi Nasabah Jadi 5 Persen

Kompas.com - 18/09/2025, 14:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan draf aturan baru terkait skema pembagian risiko yang berubah istilah menjadi risk sharing dan besaran porsi pertanggungan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam draf Peraturan OJK (POJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan terbaru ini terdapat beberapa penyesuaian.

Dengan POJK ini perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.

"Jadi tanpa co-payment," kata Ogi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua DK OJK dan ADK OJK, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Aturan Co-payment Asuransi Kesehatan Terus Digodog, Besaran Porsi Pemegang Polis Tetap 10 Persen?

Perusahaan asuransi juga dapat menawarkan produk dengan skema pembagian risiko atau risk sharing.

Ogi menjelaskan, ke depannya kata co-payment tidak akan digunakan kembali dan digantikan dengan istilah risk sharing.

Dalam beleid baru tersebut, perusahaan asuransi harus menyediakan pilihan premi dengan skema risk sharing dan tanpa risk sharing.

"Jadi pilihan itu dilakukan oleh konsumen, calon pemegang polis asuransi kesehatan," ungkap Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan, terdapat penyesuaian besaran risiko yang ditanggung pemegang polis sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim.

Baca juga: AXA Financial Tawarkan Skema Co-payment Sejak Tahun Lalu, Nasabah Sukarela Pindah

Sedangkan batasan maksimal nilai untuk rawat inap dan rawat jalan diputuskan sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pemegang polis.

Ketentuan produk dengan pembagian risiko juga dapat menetapkan jumlah tertentu (deductible) sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis.

Ogi menjelaskan, POJK ini harapannya dapat diterbitkan paling lambat pada akhir 2025 dan dapat berlaku tiga bulan sejak diundangkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau