Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPEM UI: Kripto Dorong 1,2 Juta Pekerjaan Baru, Potensi Sumbang Rp 260 Triliun ke Ekonomi

Kompas.com - 15/10/2025, 15:24 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri kripto dinilai memiliki potensi besar terhadap perekonomian nasional. Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memperkirakan sektor ini bisa menciptakan 1,22 juta lapangan kerja baru di sektor digital.

Selain membuka peluang kerja, industri kripto juga berpotensi menambah kontribusi sebesar Rp189,46 triliun hingga Rp260,36 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB), setara 0,86–1,18 persen.

Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, menjelaskan penciptaan lapangan kerja dan dorongan terhadap ekonomi riil akan terjadi bila pendapatan dari perdagangan kripto kembali masuk ke konsumsi dan investasi dalam negeri.

“Dampak terhadap perputaran ekonomi nyata akan muncul apabila dana hasil perdagangan aset kripto digunakan di dalam negeri untuk kegiatan produktif,” kata Prani dalam keterangan bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Kala Tarif Trump Picu Gelombang Likuidasi Terbesar dalam Sejarah Kripto, Aksi Jual Bitcoin dkk Tembus Rp 300 T

LPEM FEB UI memperkirakan perdagangan aset kripto pada 2024 telah memberi kontribusi Rp70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap PDB nasional, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja.

Untuk memperkuat ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan, LPEM FEB UI mengusulkan lima langkah kebijakan utama.

Pertama, memperkuat pengawasan terhadap platform ilegal melalui kolaborasi antarotoritas. Kedua, meningkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan data pengguna.

Baca juga: Aset Kripto Sumbang Rp 70 Triliun ke PDB, Bukti Nyata Ekonomi Digital Tumbuh

Langkah berikutnya mempercepat diversifikasi produk, termasuk tokenisasi proyek domestik dan stablecoin dengan agunan jelas.

Kemudian meninjau kembali kebijakan pajak agar seimbang antara penerimaan negara dan daya saing industri legal.

“Selain itu, juga memperbarui aturan periklanan agar platform berizin dapat beriklan di media sosial dengan tetap menjaga edukasi dan transparansi publik,” ujar Prani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau