JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan setidaknya ada 1.517 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan 396 tambang ilegal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, telah memetakan 38 provinsi di Indonesia.
Hasilnya, ditemukan 33 provinsi terdapat tambang ilegal.
"Di setiap provinsi hampir seluruhnya terdapat kegiatan pertambangan ilegal. Mulai dari Aceh sampai dengan ke Papua semuanya ada. Inilah kekayaan alam Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi tidak dimanfaatkan secara baik," ujar Feby dalam acara Minerba Convex di JICC, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Prabowo Ungkap Potensi Logam Tanah Jarang Ratusan Triliun dari Tambang Ilegal di Belitung
Menurutnya, komoditas tambang ilegal yang terdata Bareskrim meliputi emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah, dan lainnya.
Feby menyebut sebagian besar aktivitas tambang ilegal tersebut dibekingi oleh oknum, mulai dari anggota Kepolisian, anggota partai politik, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat.
"Sehingga ini sangat menjadi permasalahan krusial di lapangan pada saat kita akan melakukan penindakan tegas," ucapnya.
Bareskrim Polri pun mencatat sepanjang 2023 hingga 2025, baru dapat menindak sekitar 108 perkara terkait tambang ilegal.
Baca juga: PT Timah Terima Barang Rampasan Rp 7 Triliun dari Kasus Tambang Ilegal yang Libatkan Harvey Moeis
Berikut data sebaran tambang ilegal dan komoditas utamanya di seluruh Indonesia:
1. Aceh (emas): 65 tambang ilegal
2. Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
3. Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
4. Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
5. Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal