JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana soal kenaikan tarif parkir di Ibu Kota mencuat usai unggahan akun resmi @dishubdkijakarta pada September lalu, membahas soal perbandingan tarif parkir antara Jakarta dengan kota lainnya.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa tarif parkir mobil di Jakarta saat ini masih Rp 5.000 per jam, yang lebih murah dibanding Tangerang Selatan Rp 6.000 dan Surabaya Rp 8.000 per jam.
Untuk sepeda motor, tarifnya Rp 2.000 per jam, sementara bus dan truk dikenakan antara Rp 8.000 hingga Rp 12.000 per jam.
Baca juga: Mobil Listrik Bebas Gage Perlu Dievaluasi, Ini Kata BYD
View this post on Instagram
Jika dibandingkan dengan kota penyangga seperti Bekasi, Bandung, dan Depok, tarif parkir di Jakarta relatif tidak jauh berbeda, bahkan ada yang lebih murah.
Sejumlah pihak menilai, tarif parkir di ibu kota masih terlalu rendah untuk mendorong strategi push and pull atau pengendalian lalu lintas.
Menanggapi wacana ini, pengelola parkir swasta seperti Secure Parking memastikan akan menyesuaikan tarif hanya jika regulasi baru dari pemerintah daerah sudah diberlakukan.
Baca juga: Beroperasi Awal 2026, Ini Model BYD yang Dirakit di Pabrik Subang
Ilustrasi parkir mobil yang dikelola Secure Parking“Tarif parkir mengikuti peraturan daerah,” ujar Rustam Rachmat, Managing Director Secure Parking di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Rustam menambahkan, operator swasta tidak punya kewenangan menaikkan tarif secara sepihak, karena seluruh kebijakan terkait harga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Bila kebijakan baru diberlakukan, tarif parkir di Jakarta berpotensi naik menyesuaikan nilai ekonomi kawasan dan biaya operasional yang semakin tinggi.
Baca juga: Bocoran Tampilan BYD K-Car yang Debut di JMS 2025
Teknologi eNOS (Epsilon No Scan No Tap)?sistem parkir digital tanpa tiket, tanpa kartu, dan tanpa tap memungkinkan pengguna masuk dan keluar area parkir tanpa perlu membuka kaca atau mengambil karcis.
Namun, bagi Rustam, langkah ini tetap harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas agar adil bagi masyarakat maupun operator.
“Kami menyesuaikan dengan regulasi setempat, jadi tarif ditentukan oleh peraturan pemerintah daerah masing-masing. Kita tidak bisa menentukan sendiri tarif; harus sesuai regulasi,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang