Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Tim Kurator Cegah PHK Buruh PT Sritex, tapi Tak Beri Solusi soal Kepailitan

Kompas.com - 14/01/2025, 05:51 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, bersama PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, menyatakan kebingungannya terkait permintaan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh di pabrik tersebut.

Tim yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan lintas kementerian yang membahas kepailitan perusahaan dan nasib hak-hak buruh.

"Kita tidak pernah bertemu langsung secara komprehensif, misalnya perindustrian, naker, perekonomian jadi satu, untuk kemudian berpikir, ini solusinya apa? Ini gak pernah ada," ungkap Denny saat konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025) malam.

Baca juga: Tim Kurator PT Sritex Buka Suara, Tidak Diundang Menteri dan Tidak Pernah Ditemui Direktur Utama

Merespons permintaan untuk menerapkan skema going concern agar pabrik tetap dapat beroperasi setelah dinyatakan pailit, tim kurator menyatakan bahwa mereka telah mengikuti pertemuan di Bea Cukai dan lintas kementerian.

Namun, mereka hanya diminta untuk tidak melakukan PHK tanpa adanya solusi konkret yang ditawarkan.

"Kita bertemu satu per satu diwakili industri dengan kemenko dengan naker intinya ini jangan PHK. Jangan PHK tapi solusinya, apa yang kami pertanyakan," tegas Denny.

Baca juga: Penyebab PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan


Baca juga: Kurator Batalkan Pertemuan Bahas Going Concern, PT Sritex: Mau Mereka Arahnya ke Mana?

Ketentuan soal going concern

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto bersama Wakil Menteri Ketenegakarjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan dan para karyawan di PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).KOMPAS.com/Labib Zamani Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto bersama Wakil Menteri Ketenegakarjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan dan para karyawan di PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

Konsekuensi hukum kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 16 ayat 1, yang menyebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terdapat upaya kasasi atau peninjauan kembali.

"Bahwa kerugian dari harta pailit jadi tanggung jawab kurator. Secara normatif dalam proses kepailitan ini tidak ada perdamaian apa pun, dan harus dinyatakan intervensi," lanjutnya.

Denny menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan tindak lanjut kurator terhadap kepailitan PT Sritex, yaitu melanjutkan operasional pabrik melalui skema going concern atau melakukan pemberesan dengan PHK buruh.

"Kami ini pernah membahas going concern ini hampir secara komprehensif. Itu selalu yang menjadi pertanyaan kepada kami. Pemerintah minta ini going concern dijalankan, segala macam, sedangkan going concern itu harus hak pengajuan dari kurator dan kemudian ada penetapan dari hasil pengawasan," tuturnya.

Menurut Nurma C.Y. Sadikin, going concern tidak dapat dilaksanakan mengingat besarnya utang PT Sritex dan aktivitas bisnis yang tidak menguntungkan.

"Skema going concern itu ada 2 ya pilihannya untuk meningkatkan harta pailit atau mempertahankan harta pailit, tapi sampai saat ini kami memang sebagai kurator belum melihat ada potensi ke arah meningkatkan harta pailit," ujarnya.

Baca juga: Pertaruhkan Nasib Ribuan Buruh, PT Sritex Minta Segera Diterbitkan Going Concern, Apa Alasannya?

Dia juga menilai bahwa debitur belum kooperatif dalam memberikan data kepada kurator dan belum terbuka.

"Yang kedua terkait laporan keuangan dan juga dari hasil yang disampaikan oleh direktur independen dari PT Sritex. Kami sampaikan bahwa di laporan keuangan di bulan Juni pun proses produksi dan penjualan dari para debitur ini mengalami kerugian yang sangat besar sekali," imbuhnya.

Nurma menegaskan bahwa mereka tidak berencana untuk menempuh skema going concern karena dinilai bukan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Itu yang kami sampai saat ini belum bisa memikirkan ini siapa yang akan bertanggung jawab ketika going concern itu akan dijalankan. Terakhir kami sampaikan juga bahwa kami selaku tim kurator tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan going concern," tandasnya.

Baca juga: Doa Buruh Sritex di Sukoharjo: Selamatkan Kami Pak Prabowo...

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau