Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir AK Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayinya, Ibu Korban Bersyukur

Kompas.com - 26/03/2025, 13:04 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir Ade Kurniawan (AK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayinya yang berusia dua bulan dengan inisial NA.

Kuasa hukum dari pelapor, Amal Lutfiansyah mengungkapkan, ibu korban bayi 2 bulan berinisial DJP merasa bersyukur atas penetapan tersangka ini.

"Klien kami bersyukur. Penyidik dari Polda Jateng harus benar-benar melakukan penindakan hukum yang seharusnya lebih keras ke dalam sebelum menegakkan hukum keluar," kata Amal saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Brigadir AK Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi 2 Bulan di Semarang

Amal menyebutkan saat ini keluarga korban berharap agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tersangka dapat diproses dengan hukuman yang sesuai atas perbuatannya terhadap anaknya.

"Kondisi klien kami saat ini masih sedih, karena kehilangan anak. Kehilangan nyawa, apalagi anak sendiri, tentu tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa pun. Namun, setidaknya ada kelegaan dengan adanya kabar penetapan tersangka ini," ungkap dia.

Keluarga disebut memasrahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian, dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah menangani kasus ini secara profesional.

"Penegakan hukum ke dalam (internal kepolisian) harusnya memang lebih keras seperti ini dari pada keluar. Agar ketika pihak kepolisian ini melakukan penyelidikan kepada masyarakat pun, dari pihak internal pun akan lebih sudah patuh dulu terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Sidang Etik Brigadir AK Polisi yang Bunuh Bayinya Batal Mendadak, Ada Apa?

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan status Brigadir Ade Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara selesai dilakukan, Selasa (25/3/2025).

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kombes Artanto.

Sementara proses hukum berjalan, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Kemudian usai Patsus, tersangka akan segera dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses hukum berikutnya.

"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," imbuh dia.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kondisi Ibu yang Anaknya Diduga Dibunuh Brigadir AK, Dilaporkan Alami Intimidasi

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum keluarga bayi korban pembunuhan di Semarang, Alif Abdurrahman mengungkapkan kronologi kerjadian menurut keterangan ibu kandung bayi, DJ.

Hanya dalam jeda 10 menit saat DJ menitipkan bayi berinisial NA ke terduga pelaku, bibir bayi membiru hingga akhirnya meninggal.

"Jadi, ada dugaan pembunuhan bayi balita ini umurnya masih 2 bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya," ungkap Alif di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Alif mengatakan kejadian pembunuhan itu berlangsung pada Minggu (2/3/2025) saat DJ pergi membawa NA bersama pasangannya, Brigadir AK untuk berbelanja di daerah Peterongan.

Akibat perbuatannya, AK yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau