SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir Ade Kurniawan (AK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayinya yang berusia dua bulan dengan inisial NA.
Kuasa hukum dari pelapor, Amal Lutfiansyah mengungkapkan, ibu korban bayi 2 bulan berinisial DJP merasa bersyukur atas penetapan tersangka ini.
"Klien kami bersyukur. Penyidik dari Polda Jateng harus benar-benar melakukan penindakan hukum yang seharusnya lebih keras ke dalam sebelum menegakkan hukum keluar," kata Amal saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Brigadir AK Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi 2 Bulan di Semarang
Amal menyebutkan saat ini keluarga korban berharap agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tersangka dapat diproses dengan hukuman yang sesuai atas perbuatannya terhadap anaknya.
"Kondisi klien kami saat ini masih sedih, karena kehilangan anak. Kehilangan nyawa, apalagi anak sendiri, tentu tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa pun. Namun, setidaknya ada kelegaan dengan adanya kabar penetapan tersangka ini," ungkap dia.
Keluarga disebut memasrahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian, dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah menangani kasus ini secara profesional.
"Penegakan hukum ke dalam (internal kepolisian) harusnya memang lebih keras seperti ini dari pada keluar. Agar ketika pihak kepolisian ini melakukan penyelidikan kepada masyarakat pun, dari pihak internal pun akan lebih sudah patuh dulu terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Baca juga: Sidang Etik Brigadir AK Polisi yang Bunuh Bayinya Batal Mendadak, Ada Apa?
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan status Brigadir Ade Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara selesai dilakukan, Selasa (25/3/2025).
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kombes Artanto.
Sementara proses hukum berjalan, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Kemudian usai Patsus, tersangka akan segera dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses hukum berikutnya.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," imbuh dia.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kondisi Ibu yang Anaknya Diduga Dibunuh Brigadir AK, Dilaporkan Alami Intimidasi
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum keluarga bayi korban pembunuhan di Semarang, Alif Abdurrahman mengungkapkan kronologi kerjadian menurut keterangan ibu kandung bayi, DJ.
Hanya dalam jeda 10 menit saat DJ menitipkan bayi berinisial NA ke terduga pelaku, bibir bayi membiru hingga akhirnya meninggal.
"Jadi, ada dugaan pembunuhan bayi balita ini umurnya masih 2 bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya," ungkap Alif di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Alif mengatakan kejadian pembunuhan itu berlangsung pada Minggu (2/3/2025) saat DJ pergi membawa NA bersama pasangannya, Brigadir AK untuk berbelanja di daerah Peterongan.
Akibat perbuatannya, AK yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini