SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan oleh Brigadir AK.
"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Motif Cinta, Kronologi, dan Proses Hukumnya
Artanto menambahkan bahwa dalam waktu dekat, surat keputusan untuk sidang banding akan segera disusun setelah memori banding diterima.
"Nanti ditandatangani Kapolda Jateng," tambahnya.
Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya tetap bertekad untuk mengabdi sebagai anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri, jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Harir.
Baca juga: Soal Pedagang di Parkir ABA Yogyakarta, Sultan: Yang Suruh Masuk Sopo?