SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.
"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.
Baca juga: 31 Orang yang Mengaku Karyawan Diana Juga Laporkan Upah Tak Dibayar ke Disnaker
Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
"Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga," ujarnya.
"Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya," ujarnya.
Eri tampak mulai meninggalkan Gedung SPKT tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia memohon perhatian terkait laporan itu kepada Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji.
Sementara itu, Achmad Zaini mengungkapkan, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal tersebut untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah, tanpa membuat kegaduhan di masyarakat.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.
Baca juga: Besok, 30 Eks Karyawan Diana yang Ditahan Ijazahnya Akan Lapor Polisi
Sebelumnya, salah satu korban, Nila Handiani melaporkan UD Sentoso Seal terlebih dahulu terkait penahanan ijazah, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"(Pelaporan perihal) tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," kata Nila, setelah menyelesaikan laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"(Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota Surabaya) Bapak Armuji (Jan Hwa Diana), nggeh sampun (iya sudah), matur suwun (terima kasih)," kata dia.
Nila terlebih dahulu mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Jan Hwa Diana.
Namun, polisi menyarankan agar laporan itu dilayangkan sesuai dengan lokasi tempat kerjanya.
"(Terkait pelaporan) sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai (prosesnya). Sudah mau pulang dulu," ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini