PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengeluarkan surat edaran (SE) kewaspadaan dini untuk menyikapi potensi kembali merebaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Surat edaran ini diterbitkan pada 1 Juni 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada tenaga kesehatan (nakes) agar melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi potensi peningkatan kasus Covid-19.
Baca juga: Covid-19 Mulai Merebak di ASEAN, Pemkab Situbondo Siapkan Ruang Isolasi di Tiap Rumah Sakit
“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa (KLB) atau wabah lainnya,” ungkap Andjar saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (4/6/2025).
Andjar memastikan bahwa hingga saat ini, kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya belum ditemukan dan situasi masih aman terkendali.
Namun, pihaknya berupaya menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk membentuk kewaspadaan.
Baca juga: 7 Kasus Covid-19 di Indonesia, Hasan Nasbi: Kita Harus Mulai Waspada
Langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 meliputi pemantauan perkembangan situasi dan informasi global terkait Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
“Kami juga berupaya meningkatkan kapasitas petugas kesehatan, termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), untuk penanggulangan Covid-19 serta memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan epidemiologi jika ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernapasan lainnya.
Pemantauan dan sosialisasi kewaspadaan kepada masyarakat juga akan dilaksanakan.
Baca juga: SE Kemenkes Tentang Covid-19, Dinkes Gunungkidul Imbau Warga Tidak Panik
“Promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyarakat juga kami lakukan, yakni dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, serta menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau berada di kerumunan,” tuturnya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
“Kami sudah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” pungkas Andjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.