NUNUKAN, KOMPAS.com – Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 444 botol Minuman Keras (Miras) Malaysia, yang hendak diedarkan di Nunukan.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan, Miras merk Labour 5, Black Jack dan Likeurs, asal Malaysia, diamankan di perairan Tinabasan, alur laut Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.
"Miras yang kita amankan, dimasukkan dari wilayah Kalabakan, Malaysia. Diambil melalui jalur darat, kemudian diangkut menggunakan speed boat 75 Pk melewati perairan Tinabasan, Sei Ular, untuk diedarkan di Kota Nunukan," ujar Primayantha, Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Pesta Miras, Dua Pemuda Teler Tewas Tenggelam di Embung Grobogan
Miras, dibawa oleh dua terduga pelaku, masing masing HA (35) dan L (47).
HA yang telah membeli dan akan mengambil pesanan miras di Malaysia, mengajak pemilik soeed boat bernama L, dengan menjanjikan uang Rp 1 juta.
"L si pemilik speed boat yang disewa untuk mengambil miras Malaysia non cukai ini mau saja, meski tahu yang diambil adalah miras ilegal," jelas dia.
Pengungkapan kasus miras selundupan, berawal masuknya informasi adanya pengiriman Miras non cukai asal Malaysia, dari perairan Tinabasan, Kamis (5/6/2025) sore.
Tim gabungan dari SFQR Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgasmar Ambalat XXX, Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02 Guspurla Koarmada II dan Satgasmar Lantamal XIII Tarakan, menyusun strategi penyergapan.
"Sekitar pukul 01.30 wita, datang speed boat sasaran. Melihat petugas, speed boat menambah laju kecepatan tanpa ada tanpa mau berhenti," tutur dia.
Baca juga: Usai Pesta Persib Juara, Farhan: Pemkot Bandung Bersihkan Banyak Botol Miras
"Prajurit kami melepaskan tiga kali tembakan peringatan, juga diabaikan. Namun jalur pelarian yang sudah kita blok, membuat speed akhirnya dihentikan di areal Sei Bolong, Nunukan," urainya.
Dari pengakuan HA, ia memesan Miras tersebut kepada seorang warga Malaysia bernama U.
Dari hitungan sementara, 444 botol Miras Malaysia tersebut bernilai Rp 190 juta.
"Pengakuan HA ini baru pertama kali. Dan semua akan dijual di Nunukan Kota," imbuhnya.
Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Anak Aniaya Ayahnya Pakai Kunci Mobil
Primayantha menegaskan, aksi ini, merupakan salah satu upaya TNI AL Nunukan dalam menjaga perbatasan Negara dari masuknya barang barang larangan dan terbatas.
TNI AL juga akan terus bersinergo dengan seluruh stake holder, untuk memastikan perbatasan Negara aman dari tindak kejahatan pidana.
"Kita serahkan kedua terduga pelaku dan barang bukti 444 botol Miras ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Primayantha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.