Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unila Bekukan Mahepel, Alumni Dilarang Aktif Usai Kasus Diksar

Kompas.com - 19/06/2025, 09:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com – Rektorat Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan sejumlah sanksi atas pelanggaran dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) yang menewaskan satu mahasiswa.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Sunyono, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi tim investigasi internal Unila.

"Untuk pelaku kekerasan, baik itu senior maupun alumni akan dikenakan sanksi etik dan hukum, serta pelaporan pidana jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum," kata Sunyono dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa alumni dilarang terlibat dalam aktivitas kemahasiswaan di Unila. Organisasi Mahepel sendiri dibekukan dan seluruh aktivitasnya dimoratorium.

Baca juga: Investigasi Unila: Kelalaian Dekanat dalam Kasus Kekerasan Diksar Mahepel

"Akan dilakukan reformasi struktural dan ideologis total yang akan diawasi langsung oleh tim independen. Kegagalan menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi," ujarnya.

Mengacu pada hasil investigasi, seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan organisasi kemahasiswaan di Unila kini diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan. Mereka juga harus membuat surat pernyataan bebas kekerasan dan memastikan keterlibatan aktif dosen pembina lapangan dalam setiap tahapan kegiatan.

"Khusus untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, dengan fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah serta abai dalam mencegah praktik kekerasan," ucap Sunyono.

Baca juga: Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar, Ibu Korban Sebut Disiksa, Mahepel: Tak Ada Kontak Fisik

Sebelumnya diberitakan, tim investigasi Unila menyatakan telah terjadi kekerasan fisik dan psikis dalam kegiatan diksar Mahepel yang digelar pada 14–17 November 2024.

Korban dalam kasus ini adalah Pratama Wijaya Kusuma (19), mahasiswa angkatan 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila. Ia meninggal dunia dengan dugaan mengalami kekerasan selama mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau