SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7/2025).
"Pertimbangan meringankan, tidak ada," tegas JPU Sateno saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Dugaan Intervensi Saksi Anak dalam Kasus Tewasnya Gamma Ditembak Aipda Robig
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menyatakan kepuasannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Ia mengapresiasi sikap profesional JPU yang berani menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa Robig.
"Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," ungkap Petir.
Petir juga menekankan pentingnya tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim akan memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Masih punya masa depan, dia (Robig) melakukan pelanggaran HAM," tambahnya.
Terdakwa Aipda Robig dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Tembak Gamma hingga Tewas, Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Dalam peristiwa tersebut, Aipda Robig diduga menembakkan senjata api ke arah sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini