SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma Rizkynata, pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak mati Aipda Robig Zainuddin Oktafandy, menuntut agar terdakwa dihukum seumur hidup.
Permintaan tersebut disampaikan oleh ayah korban, Andi Prabowo, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/7/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Robig dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tembak Gamma hingga Tewas, Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjar
"Kalau untuk hukumannya saya minta yang maksimal ya seumur hidup atau hukum mati," kata Andi saat ditemui usai sidang.
Meski tuntutan yang diajukan belum memenuhi harapannya, Andi tetap mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa.
"Keluarga sangat berterima kasih atas tuntutan yang sangat tegas dan bijaksana," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menyatakan kepuasannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Menurutnya, jaksa menunjukkan profesionalisme dengan berani menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Robig.
"Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Aipda Robig Bantah Intimidasi Saksi Anak dalam Sidang Pembunuhan Gamma
Petir mengapresiasi sikap jaksa yang tidak terpengaruh oleh intervensi dalam tuntutan terhadap terdakwa Robig.
"Maka dengan tuntutan seperti ini, keluarga sudah cukup puas," lanjutnya.
Ia juga berharap agar majelis hakim memberikan vonis hukuman kepada terdakwa Robig sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Masih punya masa depan, dia (Robig) melakukan pelanggaran HAM," ucap Petir.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara karena Tembak Mati Gamma, Jaksa Sebut Tak ada yang Meringankan
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban.
Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Terdakwa Aipda Robig dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini