Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara, Ayah Gamma: Saya Minta Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Kompas.com - 08/07/2025, 15:39 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Krisiandi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma Rizkynata, pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak mati Aipda Robig Zainuddin Oktafandy, menuntut agar terdakwa dihukum seumur hidup.

Permintaan tersebut disampaikan oleh ayah korban, Andi Prabowo, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Robig dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tembak Gamma hingga Tewas, Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjar

"Kalau untuk hukumannya saya minta yang maksimal ya seumur hidup atau hukum mati," kata Andi saat ditemui usai sidang.

Meski tuntutan yang diajukan belum memenuhi harapannya, Andi tetap mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa.

"Keluarga sangat berterima kasih atas tuntutan yang sangat tegas dan bijaksana," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menyatakan kepuasannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Menurutnya, jaksa menunjukkan profesionalisme dengan berani menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Robig.

"Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Aipda Robig Bantah Intimidasi Saksi Anak dalam Sidang Pembunuhan Gamma

Petir mengapresiasi sikap jaksa yang tidak terpengaruh oleh intervensi dalam tuntutan terhadap terdakwa Robig.

"Maka dengan tuntutan seperti ini, keluarga sudah cukup puas," lanjutnya.

Ia juga berharap agar majelis hakim memberikan vonis hukuman kepada terdakwa Robig sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Masih punya masa depan, dia (Robig) melakukan pelanggaran HAM," ucap Petir.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara karena Tembak Mati Gamma, Jaksa Sebut Tak ada yang Meringankan

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban.

Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.

Terdakwa Aipda Robig dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau