SEMARANG, KOMPAS.com - Air mata Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang hingga tewas, tak terbendung saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2025).
Aipda Robig mengaku kasus ini memberikan tekanan sosial yang kuat kepadanya, keluarga, dan orang dekatnya.
"Kepada Ibu saya dan istri saya yang selama ini menjadi sumber kekuatan dan dukungan saya, saya mohon maaf karena telah membuat beban sosial dan batin akibat perkara ini," katanya, Selasa.
Sementara itu, penasihat hukum menyebut bahwa penyebab utama Gamma tidak hanya dari luka tembakan dari Aipda Robig.
"Namun, dapat juga dari lambatnya mendapatkan penanganan medis," kata penasihat hukum.
Baca juga: Aipda Robig Masih Anggota Polri Meski Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Kapolri Yo Malu!
Selain itu, korban juga kehilangan darah dalam jumlah besar sebelum dibawa ke rumah sakit.
Menurutnya, nasib Gamma akan berbeda jika segera ditangani oleh tim medis.
"Luka tembak anak korban akibat senjata api bukan luka yang fatal seperti kepala, dada, dan perut, misalnya," ujarnya.
Selain itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa tindakan Aipda Robig merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.
"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara, Ayah Gamma: Saya Minta Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Sebelumnya, Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, yang menyebut bahwa Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sateno di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025).
Terdakwa dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Seseorang.
"Dan denda Rp 500 juta," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Intervensi Saksi Anak dalam Kasus Tewasnya Gamma Ditembak Aipda Robig