Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian 17 Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Rugikan Rp 15 M, Teknisi dan Sopir Ambulans Ditahan

Kompas.com - 22/07/2025, 18:16 WIB
Heru Dahnur ,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kasus hilangnya 17 unit ventilator di RSUD Soekarno Bangka Belitung yang sempat menghebohkan publik akhirnya diungkap polisi.

Pelaku pencurian yang berjumlah tiga orang merupakan pegawai di RSUD milik pemerintah provinsi tersebut.

Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penetapan tersangka pertama inisial JY alias JO (29) yang bekerja sebagai teknisi alat kesehatan.

JY merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang sehari-hari bertugas mengurusi operasional peralatan medis.

Baca juga: 17 Ventilator RSUD di Bangka Belitung Hilang dan Jadi Temuan BPK

"JY ini mengaku bahwa aksinya dibantu dua orang lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan sampai ditetapkan dua tersangka lagi sehingga jumlahnya tiga orang pelaku," kata Hendro saat gelar kasus di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025).

Hendro menjelaskan, dua tersangka yang membantu JY adalah RK (31) yang merupakan honorer bidang farmasi dan FM alias Firman (30) yang bertugas sebagai sopir ambulans, juga masih honorer.

"Ketika kasus ini muncul, FM sudah berhenti dari pekerjaannya," ujar Hendro.

Selanjutnya, dari tiga tersangka, polisi mengetahui bahwa ventilator telah dijual ke luar daerah Bangka secara online.

"Tim Jatanras melakukan penelusuran sampai ditemukan dua orang penadah inisial JA dan AY. Mereka diamankan di Bekasi dan Tasikmalaya, Jawa Barat," ujar Hendro.

Baca juga: Ventilator RSUD Soekarno Bangka Dijual Online ke Banten, 2 Penadah Ditangkap

Dengan demikian, sebanyak lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Kombes Arvan Rivai menambahkan, penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dimulai pada 3 Juli 2025.

Ketika itu, polisi telah menerima laporan kehilangan dari manajemen rumah sakit.

"Setelah cek TKP dan olah TKP, kami mendapatkan beberapa informasi. Melalui pemeriksaan 10 orang saksi, didapatlah satu tersangka pertama inisial JY alias JO seorang teknisi alkes," ujar Arvan.

Para tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 tahun, sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasus hilangnya ventilator diduga merugikan negara Rp 15 miliar serta menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau