BANGKA, KOMPAS.com - Kasus hilangnya 17 unit ventilator di RSUD Soekarno Bangka Belitung yang sempat menghebohkan publik akhirnya diungkap polisi.
Pelaku pencurian yang berjumlah tiga orang merupakan pegawai di RSUD milik pemerintah provinsi tersebut.
Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penetapan tersangka pertama inisial JY alias JO (29) yang bekerja sebagai teknisi alat kesehatan.
JY merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang sehari-hari bertugas mengurusi operasional peralatan medis.
Baca juga: 17 Ventilator RSUD di Bangka Belitung Hilang dan Jadi Temuan BPK
"JY ini mengaku bahwa aksinya dibantu dua orang lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan sampai ditetapkan dua tersangka lagi sehingga jumlahnya tiga orang pelaku," kata Hendro saat gelar kasus di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025).
Hendro menjelaskan, dua tersangka yang membantu JY adalah RK (31) yang merupakan honorer bidang farmasi dan FM alias Firman (30) yang bertugas sebagai sopir ambulans, juga masih honorer.
"Ketika kasus ini muncul, FM sudah berhenti dari pekerjaannya," ujar Hendro.
Selanjutnya, dari tiga tersangka, polisi mengetahui bahwa ventilator telah dijual ke luar daerah Bangka secara online.
"Tim Jatanras melakukan penelusuran sampai ditemukan dua orang penadah inisial JA dan AY. Mereka diamankan di Bekasi dan Tasikmalaya, Jawa Barat," ujar Hendro.
Baca juga: Ventilator RSUD Soekarno Bangka Dijual Online ke Banten, 2 Penadah Ditangkap
Dengan demikian, sebanyak lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Arvan Rivai menambahkan, penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dimulai pada 3 Juli 2025.
Ketika itu, polisi telah menerima laporan kehilangan dari manajemen rumah sakit.
"Setelah cek TKP dan olah TKP, kami mendapatkan beberapa informasi. Melalui pemeriksaan 10 orang saksi, didapatlah satu tersangka pertama inisial JY alias JO seorang teknisi alkes," ujar Arvan.
Para tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 tahun, sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasus hilangnya ventilator diduga merugikan negara Rp 15 miliar serta menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini