YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum atas penetapan Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," ujar Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Andi Arsana menegaskan, UGM siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk mengusut tuntas persoalan hukum yang merugikan keuangan negara ini.
Baca juga: Peran Pejabat UGM yang Ditahan Kejati dalam Kasus Korupsi Rp 7,4 Miliar
Ia menyebut kampus akan terus memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh unit usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," ucapnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait pengadaan bahan baku kakao untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, tahun 2019.
Kasus ini bermula saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM.
Namun, dokumen yang diajukan tidak benar, dan biji kakao yang menjadi objek kontrak tidak pernah dikirimkan.
“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka H.U. menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Lukas.
Baca juga: Pejabat UGM Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar
Atas perbuatannya, Hargo dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung 13 Agustus hingga 1 September 2025.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Lukas.
Selain Hargo, Kejati juga sudah menangkap mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG yang diduga membuat dokumen palsu untuk mencairkan dana senilai Rp7 miliar dari UGM.
"Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran," kata Lukas.
(Penulis: Wijaya Kusuma / Editor: Krisiandi)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini