PALEMBANG, KOMPAS.com - Febrianto alias Febri (22), pelaku pembunuhan Anti Puspitasari (22), ibu hamil yang ditemukan tewas dalam kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati.
Sebab, aksi Febri yang tega menghabisi nyawa Anti di dalam kamar hotel terbilang sadis sehingga ia pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dan Kekerasan.
“Terhadap tersangka, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, saat menggelar pers rilis, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Tampang Pembunuh Ibu Hamil di Hotel Palembang, Jalan Terseok Usai Diterjang Peluru
Johannes menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Febri lantaran sakit hati terhadap korban.
Sebelumnya, Anti dan Febri berkenalan lewat grup Facebook yang berlanjut kencan di hotel dengan kesepakatan harga Rp 300.000 untuk dua kali berhubungan badan.
Namun, hubungan badan yang diminta pelaku untuk kedua kalinya ditolak korban sehingga Febri pun marah dan menghabisi nyawa ibu dua orang anak tersebut.
"Ada kesepakatan di antara keduanya yang tidak sesuai sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujar Johannes.
Meski demikian, polisi pun kini masih terus mendalami keterangan pelaku terkait adanya motif lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
"HP korban dibuang pelaku ke sungai dan ini masih kami kejar. Dugaan lain masih terus kami dalami," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Ibu Hamil yang Tewas di Kamar Hotel Palembang Dibunuh karena Pelaku Marah Durasi Kencan
Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan Anti Puspitasari (22) yang ditemukan tewas dalam kamar hotel di Palembang akhirnya terungkap setelah pelaku yang diketahui bernama Febrianto alias Febri (22) ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan terjadi pada Rabu (16/10/2025) oleh tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang