Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan "Ratu Narkoba" di Riau, Dimiskinkan dan Dijerat TPPU

Kompas.com - 26/10/2025, 17:49 WIB
Idon Tanjung,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak baru.

Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, Mak Gadi kini dimiskinkan dan dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa terkait kasus TPPU tersebut, penyidik sudah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Putu saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Satu Lagi Rumah Milik Ratu Narkoba Disita Polisi di Riau

Putu menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua.

“Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” ujarnya.

Aset Bernilai Miliaran Disita

Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.

Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari penangkapan itu, disita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.

Baca juga: Spanduk Penyitaan Ruko Ratu Narkoba Mak Gadi di Riau Dirusak, Pelaku Diketahui

Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Aset tersebut antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.

“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” kata Putu.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau