ENDE, KOMPAS.com - Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni menyampaikan permohonan maaf atas ulah anggotanya, Bripda OPA, yang diduga menganiaya seorang warga berinisial PA hingga tewas.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini," ujar Joni di Ende, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, Polisi di Ende Ditahan
Joni menegaskan, peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.
Oleh sebab itu, ia berkomitmen mengedepankan akuntabilitas, di mana setiap anggota harus bertanggung jawab atas tindakannya.
"Kami memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda OPA ini akan diproses secara imparsial dan profesional," katanya.
Baca juga: Tak Ada Dokter Kandungan, 4 Pasien Asal Sikka Dirujuk ke Ende dan Nagekeo
Ia juga mengapresiasi keluarga yang telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Pihaknya memastikan akan terus mendampingi keluarga dan menginformasikan setiap perkembangan kasus tersebut.
"Kami memohon agar tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap damai dan kondusif. Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang