ENDE, KOMPAS.com - Seorang polisi berinsisial Bripda OPA ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap PA, warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi ketika Bripda OPA merespons teriakan dari seorang saksi," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni di Ende, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Tak Ada Dokter Kandungan, 4 Pasien Asal Sikka Dirujuk ke Ende dan Nagekeo
Pelaku memukuli korban yang membuat korban terjatuh dan mengalami luka.
Menurut Joni, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025), pukul 15.35 Wita.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ende.
"Setelah terima laporan, terlapor langsung diamankan," katanya.
Baca juga: Seorang Nelayan di Ende Hilang Saat Mencari Ikan, Perahu Korban Ditemukan Terbalik
Joni mengatakan, proses hukum kasus tersebut berjalan objektif, mengumpulkan setiap fakta, dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Ia juga menegaskan, institusi tidak akan menoleransi atau melindungi oknum yang menyimpang dari sumpah jabatannya.
"Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang